Kota Bima, Bimakini.- Aparat kepolisian mengancam 15 tahun penjara terhadap oknum dosen AS, yang membacok kekasihnya hingga tewas Rabu (5/08) pekan lalu. Kini polisi juga telah memeriksa empat saksi.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu Hilmi Prayugo S Ik menyebutkan, keempat saksi yang diperiksa tersebut, adalah orang-orang yang sempat melakukan komunikasi dengan para korban dan pelaku sebelum terjadinya kasus menggegerkan warga Bima tersebut.
“Juga saksi yang sempat melihat mayat korban usai kasus pembacokan di tempat kejadian perkara,” jelas Hilmi kepada media ini via narahubung WhatsApp.
Dari keterangan empat orang saksi yang diperiksa secara maraton oleh penyidik di Mapolres Bima Kota tersebut, nantinya akan kembali dikonfrontir kembali dengan pelaku serta saksi lainnya.
“Untuk perkembangan lainnya nanti akan kamu kabarkan lagi,” tegas Hilmi secara singkat. Karena diakui Hilmi, pihaknya masih akan terus mengorek keterangan dari pelaku tunggal sang dosen pada salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kota Bima tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Dosen berusia 31 tahun tersebut nekat membacok wanita berinisial IM, 25 tahun warga Kelurahan Kumbe Kota Bima, yang diakui kekasihnya hingga meregang nyawa.
Pria asli Kecamatan Wawo yang juga merupakan sepupu korban tersebut, mengaku sakit hati lantaran lamarannya ditolak berkali-kali oleh orangtuanya. Pelaku sebelumnya membuntuti korban hingga akhirnya mencegat korban di jalur Dana Traha Kota Bima usai mengantar ibunya ke pasar.
Sebelum meregang nyawa, korban dan pelaku sempat cek-cok hebat hingga akhirnya pelaku nekat menghabisi nyawa kekasihnya dengan sebilah parang. Warga sekitar pun sempat menduga mayat merupakan korban penjambretan. (BE09)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.