Kota Bima, Bimakini.- Jenazah RK (56) pasien Covid-19 asal Kelurahan Dodu, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima dibawa paksa oleh keluarganya. Mereka tidak terima akan dimakamkan dengan protokol Covid_19, Jum’at (7/8).
Hal itu dibenarkan oleh Humas RSUD Bima, dr H Akbar saat dikonfirmasi beberapa saat setelah jenazah pasien Covid_19 dibawa keluarganya.
Katanya, pasien awalnya masuk ke RSUD Bima dengan keluhan sesak nafas. Karena protokol Covid_19 pasien dilakukan Rapid test dan diambil sampel swab. Hasilnya pun sudah ada dan dinyatakan positif corona. “Kami terima rilis pasien tersebut positif Covid_19 tadi,” ungkapnya singkat.
Sementara informasi dihimpun Bimakini.com, pasien dibawa paksa oleh keluarga sekitar pukul 15.40 Wita dari RSUD Bima dengan menggunakan mobil bak terbuka.
Alasannya tidak percaya kalau jenazah keluarganya meninggal karena terpapar covid-19.l, serta menolak jenazah akan di kuburkan dengan protokol Covid-19. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.