Dompu, Bimakini. – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu, Ir Muttakun menanggapi keras soal proyek pembukaan jalan tani yang dikerjakan dalam kawasan hutan Somakasi Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu.
Atas persoalan itu, dia berharap ada gerakan masyarakat sipil, individu maupun kelompok serta organisasi yang berani melaporkan pembukaan jalan ekonomi dalam kawasan hutan. Apalagi itu jelas-jelas perbuatan tindak pidana kehutanan.
“Sangat bisa dipidana, itu adalah tindak pidana kehutanan. Jika ada yang berani melapor dan terus mengawal serta pressure maka akan banyak oknum yang terseret,” tegas Muttakun pada media ini.
Katanya, jika benar bahwa proyek jalan tani itu ada dalam kawasan hutan, maka telah terjadi proses perencanaan yang salah. Selain itu, hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh TAPD dan Banggar DPRD.
“Saya meyakini kesalahan dalam perencanaan dan penganggaran ini dilakukan oleh TAPD dan Banggar periode sebelumnya,” tudingnya.
Hingga saat ini, dirinya masih bertanya-tanya mengapa perencanaan dan penganggaran dari program dan kegiatan 5 tahun sebelumnya yang terjadi pada wakil rakyat periode 2014-2019 hingga bisa sampai lolos pembuatan jalan ekonomi di dalam kawasan hutan.
“Hasil monitoring saya selama ini (sebelum jadi anggota dewan) yang bergelut dalam advokasi anti illegal logging dan perambahan hutan maka ada korelasi yang sangat jelas antara akselerasi kegiatan illegal logging dan perambahan hutan dengan pembuatan jalan ekonomi,” cetusnya.
Menurutnya, meningkatnya perluasan kerusakan hutan oleh illegal logging dan perambahan hutan justeru dipicu oleh adanya pembuatan jalan ekonomi. Diyakininya, tidak mungkin dinas terkait tak mengetahui bahwa pembuatan jalan ekonomi tersebut ada dalam kawasan hutan.
Karena itu dia berharap ada masyarakat sipil dan organisasi sipil yang berani melaporkannya.
“Sejatinya pembangunan jalan ekonomi dalam kawasan hutan harus dilakukan setelah ada ijin dari pihak yang berwenang, yakni Menteri Kehutanan RI melalui Dinas LHK Propinsi NTB,” ujarnya.
“Jika dilakukan pembangunan jalan di dalam kawasan hutan tanpa ijin maka itu adalah sebuah pelanggaran hukum dan itu termasuk bentuk tindak pidana kehutanan,” tegasnya lagi.
“Mari kita bangun daerah ini dengan menjunjung tinggi supremasi hukum. Selalu berpedoman pada Undang-undang dan seluruh peraturan Perundangan-undangan yang berlaku,” ajaknya. (K07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.