Bima, Bimakini.- Anggota Tim PUMA Polres Bima bersama anggota Polsek Belo dipimpin KBO Reskrim IPDA Gatot Wahyudin, menangkap SA (27) warga Desa Lido, Kecamatan Belo. Bersangkutan diduga salah satu pelaku penggelapan sepeda motor dan ditangkap di rumahnya, Senin (10/8) malam, sekitar pukul 20.00 Wita.
“Kami menangkapan pelaku penggelapan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar, SPd, Selasa.
Kata dia, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi 9 Maret 2020. Korbannya Fikri Rahman (32) warga Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
“Kami menangkap pelaku di rumahnya, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, kami juga amankan satu unit sepeda motor,” jelasnya.
Saat ini pelaku sudah diserahkan mako Polsek Belo untuk dilakukan pemeriksaan. Kejadian penggelapan itu, sekitar Agustus 2007, pelaku meminjam satu unit sepeda motor merek vixion dengan alasan pergi ke Tente. Namun sepeda motor tersebut digadaikan oleh pelaku disalah satu warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
“Atas kejadian korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta,” jelasnya. (BE05)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.