Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

PKBM Nuansa Bening Dipolisikan

IPDA Hari Purnomo

Bima, Bimakini.- PKBM Nuansa Bening milik Syamsudin HAK, SH, berlokasi di dusun Godo, Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dilaporkan ke Satreskrim Polres Bima oleh masyarakat. PKBM yang sudah lama beroperasi itu dilaporkan atas didugaan penyimpangan dan penyelewengan dana bantuan 2019.
“Iya benar kami menerima laporan dari masyarakat, PKBM Nuansa Bening di dusun Godo, desa Dadibou, Kecamatan Woha milik Syamsudin dilaporkan atas dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana bantuan,” kata Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Bima, IPDA Hari Purnomo, Senin (10/8).

PKBM Nuansa Bening milik oknum wartawan itu, diduga telah melakukan penyimpangan dan penyelewengan dana bantuan dengan indikator data fiktif pada Warga Belajar (WB) yang tidak sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang telah tertera ke Dikbudpora.
“Laporan itu juga mengatakan bahwa PKBM Nuansa Bening tidak memiliki plan nama serta aktivitas kegiatan belajar mengajar di desa tersebut,” katanya.
Kata dia, pihaknya sudah melakukan upaya sesuai mekanisme dan proses hukum dengan meminta Data Dapodik seluruh PKBM yang ada di wilayah hukum Polres Bima.
“Sudah kami layangkan surat permintaan pada Dinas terkait Dikbudpora Kabupaten Bima Kamis 30 Juli 2020 lalu, namun sampai saat ini kami belum menerima surat balasan,” ujarnya.
Karena belum ada balasan dari pihak Dinas, pihaknya akan mendatangi dalam waktu dekat untuk klarifikasi.
“Kami juga tidak tahu mengapa belum ada balasan, tapi kami akan hadir sendiri di Kantor Dinas melakukan klarifikasi,” katanya.
Rencananya, selain menindak tegas pelaku kejahatan yang terlibat kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Bima, jajaran Tipidkor Reskrim Polres Bima akan mengagendakan untuk menggelar sosialisasi hukum di setiap PKBM.
“Sebelumnya Forum PKBM pernah mengundang kita untuk melakukan sosialisasi, dan itu sangat penting karena yang kita sampaikan supaya mereka tidak berbuat dari hal yang menyimpang, terlebih sanksi hukumnya mereka harus pahami,” ujarnya. (BE05)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.- Polda NTB telah berhasil menyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesenian Marching Band Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD) Provinsi NTB serta...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Anggota DPRD Kabupaten Bima, BO, akhirnya ditahan oleh penyidik Unit Tipikor Polres Bima Kota, Jumat (28/10/2022). BO terlibat kasus korupsi dana Pusat...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Upaya membongkar adanya kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas dan pengadaan alat meteorologi di dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Dinilai ada indikasi tindak pidana korupsi, Penguasa Anggaran dan Perusahaan pelaksana proyek saluran irigasi Sori Paranggi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu tahun...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, S yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima,  dalam kasus bantuan sosial kebakaran rumah...