Kota Bima, Bimakini.- Drama serta lika-liku proses pelimpahan tahap dua kasus pembayaran gaji ASN Sita Erni hingga menyeret duo eks Kadispora Kota Bima, Alwi Yasin dan Suryadin, akhirnya final. Senin (21/09), penyidik Tipidkor Polres Bima Kota pun menyerahkan tersangka ke penyidik Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Bersama tersangka yang kini tengah menjabat pada Badan Lingkungan Hidup dan Badan Statistik Kota Bima tersebut, penyidik juga memboyong sejumlah barang bukti dengan bundel tebal.
“Alhamdulillah hari ini kita akhirnya tahap dua dan langsung menyerahkan kedua tersangka ke Kejaksaan,” ujar Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTI Hilmi Manossoh Prayugo S Ik kepada wartawan Senin (21/09).
Sebelumnya, Rabu (16/09) lalu, keduanya sempat mangkir dari panggilan penyidik lantaran mengaku sakit. Saking kerapnya polisi menerima alasan sakit, penyidik bahkan sampai menerobos sang dokter yang mengeluarkan surat sakit keduanya, untuk mempertanyakan kondisi sebenarnya hingga kembali mengeluarkan surat panggilan berikutnya Kamis (17/09) dan dipenuhi Senin (21/09).
Pantauan wartawan, proses penyerahan kedua tersangka yang ditemani pengacara Pemkot Bima tersebut jua berlangsung alot. Dimana dimulai dari Senin pagi hingga menjelang sore. Duo Kadis yang pernah menjabat sebagai Kadis Dikbudpora, tempat terpidana Sita Erni berdinas dan menjabat Kabid PNFI, sempat bolak-balik keluar ruang pelimpahan kasus.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus, Syafruddin SH kepada wartawan mengaku, masih menunggu jawaban dari Kepala Kejaksaan terkait nasib kedepan kedua Kadis tersebut. Apakah langsung ditahan atau ditangguhkan.
“Kami hanya menunggu, karena pengacara dari dua tersangka telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan,”jelas Syafruddin.
Termasuk pihaknya juga mengaku melirik terlebih dahulu kasus korupsi yang dilakukan keduanya, mulai dari kerugian negara serta apakah kooperatif atau tidaknya selama menjalani proses hukum.
“Kedua nya ini kan terlihat kooperatif dan kerugian negara yang ditimbulkan sudah dikembalikan. Itulah yang menjadi pertimbangan kami tidak menahannya. Apalagi yang bersangkutan masih menjabat dan mengabdi bagi daerah. Tetapi semuanya berpulang pada Kejari,” bebernya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Sita Erni masih menerima gaji dari tahun 2015 hingga 2017. Sementara, pada tahun 2013 ia terlibat kasus pencucian uang dan kasusnya ditangani Polda Jogjakarta.
Setelah bergulir di pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, Sita Erni dinyatakan bersalah dan dihukum selama 8 tahun penjara, pada tahun 2015 silam. Hanya saja meski telah berkekuatan hukum tetap, Sita Erni diketahui masih menerima gaji hingga tahun 2017. Sehingga negara dirugikan Rp 165 juta.
Padahal sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap pegawai negeri yang terlibat tindak pidana, bisa diberhentikan sementara. Atau, di beberapa kasus, yang bersangkutan harus dipecat dengan tidak hormat. (BE09)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.