Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Alwi Yasin Tumbal Kasus Sita Erni?

H Alwi Yasin .

Kota Bima, Bimakini.- Mantan Kepala Dikbud Kota Bima, H Alwi Yasin diduga menjadi tumbal dalam kasus pembayaran Gaji mantan Pejabat Kota Bima, Sita Erni (ST) yang dihukum kasus pencucian uang.

Pada Bimakini.com, Alwi Yasin mengungkapkan sejumlah fakta yang menurutnya akan diungkap dalam persidangannya. Harusnya juga menjadi bahan pertimbangan pihak penegak hukum saat melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ST.

Dibeberkannya, proses hukum yang berjalan perlu mempertimbangkan sejumlah regulasi. Seperti arahan Presiden kepada Kejati dan Kapolda se Indonesia di Istana Bogor.

Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara RI, Undang-Undang nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (APIP).

“Kami tidak pernah punya niat jahat untuk merugikan Negara, apalagi ingin memperkaya diri sendiri dan atau memperkaya orang lain akan tetapi hanya semata mata menjalankan tugas pokok / fungsi organisasi,” ujar Kepala DLH Kota Bima ini, Jumat.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sesuai kewenangannya selaku Kepala Dinas, hanya sebatas pelaksana teknis kegiatan. Sedangkan pemberhentian jabatan, pemberhentian gaji, pemecatan ditentukan melalui Rapat Baperjakat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian  yaitu Wali Kota Bima.

Kata dia,  juga memperkaya diri atau orang lain atau korporasi, yang dilakukan terhadap  ST semata-mata melaksanakan Administrasi Negara dengan fakta-fakta hukumnya.

”Bahwa gaji adalah hak ASN, sedangkan mekanisme pembayaran dan pemberhentian gaji sudah ditentukan dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Dinas Pendidikan, kata dia, tidak pernah menerima dokumen apapun tentang keberadaan ST, sehingga berakibat tidak berjalannya administrasi pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan yang  berlaku.  Tidak alasan/dasar untuk mengusulkan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sementara, kata dia, ST mengajukan Surat Ijin berdasarkan agenda surat keluar dalam waktu tiga hari, tetapi tidak

pernah kembali.  Saat itu terang Alwi, dengan tidak kembalinya  ST dari mengajukan ijin, Dinas Pendidikan mengeluarkan Penggilan Pertama 27 Agustus 2013 dibuktikan dengan agenda surat keluar dan Panggilan ke II 17 September  2013.

“Akan tetapi sebelum kami membuat surat panggilan III Kasubag kepegawaian berkonsultasi kepada  BKPSDM saat itu dan diminta untuk dipending atau ditunda,” ujarnya.

Kordinasi dan konsultasi berjalan terus, akan tetapi tidak ada tindak lanjut. Namun, 8 Agustus 2014, SK pemberhentian Sita Erni dari jabatanya adalah hasil rapat Baperjakat.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Hal ini  berarti Pemerintah Kota Bima dalam hal ini PPK, yaitu Walikota melalui Baperjakat sudah mengetahui keberadaan dan kasus menjerat Sita Erni, akan tetapi tidak diikuti dengan Pemberhentian Gaji,” ujarnya.

Koordinasi dan konsultasi secara berkala terus dilakukan. Ketika pejabat berganti, jawabannya hanya satu, menunda.  “Tanggal 1 Desember 2016 kami mengajukan telaah staf kepada Walikota mengenai kepastian sanksi bagi  Sita Erni, disposisi Walikota Bima menunggu Keputusan Inkrath,” ungkap Alwi.

Lanjut, 3 Nopember 2017 mengajukan telaah staf kepada Walikota Bima mengenai kepastian sanksi  bagi  Sita Erni. Disposisi Walikota masih sama, menunggu keputusan inkrath. “Nopember 2017 kami menugaskan Sekretaris dan Kasubag Kepegawaian untuk mencari putusan

Pengadilan atas perkara Sita Erni, dan memperoleh keputusan inkrath tersebut,” ujarnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“20 November 2017 kami mengajukan permohonan pemberhentian Sita Erni kepada Walikota  Bima berdasarkan keputusan inkrath. Tanggal 27 November 2017 kami mengajukan Permohonan pemberhentian gaji sementara Sita Erni kepada Walikota Bima berdasarkan keputusan inkrath,” jelasnya.

29 November 2017, Surat Pemberhentian pembayaran gaji sementara oleh Sekretaris Daerah.  11 Desember 2017 Surat Pemberhentian tidak dengan hormat Sita Erni yang berlaku surut sejak 30 April 2015.

Mengenai fakta tentang kerugian negara,  setelah perhitungan oleh BPK Perwakilan

NTB sebagai akibat ditetapkannya SK Walikota Bima yang belaku surut sejak 30 April 2015.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Tanggungjawab kami sebagai ASN kepada Negara, atas Temuan LHP Inspektorat dan LHP  BPK Perwakilan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 173.243.700 dalam LHP tersebut meminta DInas Dikbud untuk mengembalikan/menyetor kembali kerugian Negara tersebut dengan cara menagih/memungut pada Sita Erni, namun pada saat itu Sita Erni masih dalam tahanan dan ketika  kami menghubungi pihak keluarga Sita Erni mereka tidak siap/tidak mampu. Kemudian Kami secara bersama-sama  mengumpulkan uang untuk mengembalikan kerugian Negara tersebut sesuai LHP BPK dan sudah dikembalikan sebelum batas waktu yang ditentukan maksimal 60 hari,” bebernya.

Selaku Kepala Dinas, tidak punya kewenangan untuk memberhentikan gaji. Yang memberhentikan gaji adalah kewenangan kepala daerah.  “Yang menjadi kata kunci terlambatnya pemberhentian gaji adalah terlambatnya memperoleh keputusan inkrath sesuai disposisi dua kali telaah staf yang diajukan,” ujarnya.

 

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sementara dari hasil audit BPK maupun inspektorat (APIP) menyimpulkan telah terjadi kelebihan pembayaran gaji Sita  Erni dengan penjelasan, Hasil Audit BPK menyimpulkan beberapa penyebab. Pertama Walikota sebagai PPKD kurang cermat dalam menjalankan tugas dan kewajiban.

”Kemudian Kepala BKD atau KPSDM pada saat itu belum mengusulkan pemberhentian sementara bagi  pegawai yang dilakukan penahanan untuk kepentingan peradilan karena didakwa telah melakukan sesuatu kejahatan/pelanggaran jabatan dan pemberhentian bagi pegawai yang telah dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap  karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan  dengan jabatan,” jelasnya lagi.

Sementara Mantan Kepala BKSDM saat itu juga kini menjabat Sekda Kota Bima, H Muhtar Landa masih belum memberikan klarifikasi terkait peryataan Alwi Yasin.

Kasus menjerat dua mantan Kepala Dikbud, Alwi Yasin dan Suryadinpun kini sudah naik tahap dua ditingkat kejaksaan. (BE06)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.- Polda NTB telah berhasil menyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesenian Marching Band Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD) Provinsi NTB serta...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Upaya membongkar adanya kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas dan pengadaan alat meteorologi di dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Dinilai ada indikasi tindak pidana korupsi, Penguasa Anggaran dan Perusahaan pelaksana proyek saluran irigasi Sori Paranggi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu tahun...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, S yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima,  dalam kasus bantuan sosial kebakaran rumah...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, S, akan dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima sebagai tersangka. Sebelumnya, S baru dipanggil sebagai...