
Penantanganan kerjasama Wali Kota Bima dan PDAM Bima.
Kota Bima, Bimakini.- Untuk menjawab kebutuhan dan ketersediaan air bersih bagi warga Kota Bima, Pemkot bekerjasama dengan PDAM Kabupaten Bima. penandatanganan MoU oleh Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE dan Direkrur PDAM, H Hairuddin, ST, MT Kamis (16/9) di ruang rapat Walikota Bima.
Kerjasama ini meliputi Kegiatan Sistem Pelayanan Air Minum (SPAM) di Wilayah Kota Bima. Beberapa kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian kerjasama diantaranya, pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana sistem penyediaan air minum di Kota Bima yang diserah-operasikan kepada PDAM Tirta Dharma Bima.
Meliputi aset berupa lahan, unit air baku, unit produksi, jaringan perpipaan trasmisi dan distribusi air minum. Serta jaringan perpipaan pelayanan dan sambungan rumah (SR).
Kesepakatan ini berlaku selama 3 tahun anggaran, terhitung mulai penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Direktur Utama PDAM Tirta Dharma Bima, H Hairuddin, ST, MT menjelaskan, banyak masalah yang dihadapi PDAM pada saat ini. Namun dengan adanya kerja sama dengan Pemerintah Kota Bima diharapkan mampu meningkatkan kinerja PDAM.
Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi menyampaikan penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari pelayanan Pemerintah Kota Bima di tengah-tengah masyarakat. Perjanjian ini sangat penting dalam memenuhi kebutuhan Air Minum masyarakat yang ada di Kota Bima.
“Semoga dengan adanya kerjasama ini mampu memenuhi kebutuhan air bersih untuk masyarakat Kota Bima,” ujarnya.
Ke depannya Wali Kota Bima berharap kepada PDAM agar terus memperbaiki infrastruktur yang ada sehingga menjadi PDAM Regional.
Selain penandatangan MoU tentang Pelaksanaan Kegiatan Sistem Pelayanan Air Minum (SPAM) di Wilayah Kota Bima, disepakati pula perjanjian kerja antara Dinas PUPR dan Direktur Utama PDAM Tirta Dharma Bima tentang Pelaksanaan Kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perdesaan Padat Karya Di Wilayah Kota Bima Tahun Anggaran 2020.
Obyek dari perjanjian tersebut adalah untuk pemanfaatan dan penataan aset milik negara yang diserah operasikan kepada PDAM meliputi Aset berupa lahan, Unit air baku, Unit produksi, Jaringan perpipaan trasmisi dan distribusi air minum serta jaringan perpipaan pelayanan dan sambungan rumah (SR) dengan masa berlaku kesepakatan ini selama 1 tahun anggaran yang terhitung mulai tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
