Bima, Bimakini.- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima, bagikan masker pada semua pengguna jalan yang lintasi lungkup kerja Pemerintah Kabupaten Bima, sebagai upaya penertiban menggunakan masker.
Koordinator Umum Tim Reaksi Cepat BPBD Kabupaten, Azwar Muchamar, SSos mengatakan, berlakunya penertiban menggunakan masker wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), jadi tugas bersama untuk patuhi penerapannya. “BPBD Kabupaten Bima ambil bagian membagikan masker pada pengguna jalan area kerja Pemerintah Kabupaten Bima,” katanya, Selasa (15/9)
Lanjutnya, pegawai dan masyarakat yang lintasi area kerja Pemkab Bima, cukup ramai. Pimpinan BPBD keluarkan kebijakan bagi masker secara rutin dengan jumlah 200 masker. Masker pengadaan oleh BPBD. “Rutinitas bagi masker berlangsung sekali seminggu, bahkan sekali hingga dua kali dalam sebulan,” terangnya.
Pemberlakuan aturan baru oleh Pemerintah Provinsi, yaitu wajib gunakan masker, harus direspon baik dan ditindaklanjuti dengan cepat oleh masyarakat kabupaten Bima. Hal ini bertujuan untuk menghindari bencana dunia yang menyebar dan seluruh pelosok. “Bencana non alam yaitu wabah Covid-19, harus diwaspadai. Pemberlakuan denda merupakan cara pemerintah untuk berikan kesadaran pada masyarakat secara perlahan,” tuturnya.
Tambah Azwar, mudah-mudah dengan disiplin masker dan patuhi imbauan protokol kesehatan, wabah Covid-19 akan terlewati, hingga aktifitas bisa kembali normal. “Mari secara bersama bangun kesadaran menuju new normal untuk Kabupaten Bima bebas dari benacana non alam wabah Covid-19,” harapnya. (BE10)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.