Kota Bima, Bimakini.- BPOM Bima sidak di salah satu minimarket di Kota Bima yang diduga menjual bahan pangan atau jajanan jenis Oreo Sereal mengandung Babi. Sidak dilakukan atas laporan konsumen.
Rupanya apa yang dilaporkan itu benar. Pemilik usaha mengakuinya. Dikatakannya, ada kekeliruan pengiriman oleh distributor dari Surabaya, hingga tidak sempat dilakukan pemeriksaan oleh karyawan.
“Iya benar, hanya saja produknya sudah tak ada lagi, namun diakui oleh pemilik usaha,” ungkap Kepala Lokal BPOM Bima, Yogi Abaso Mataram.
Diakuinya, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya produk mengandung babi tersebut hingga langsung turun melakukan pengecekan. Saat di toko dimaksud produk dilaporkan ternyata sudah tidak ada lagi dan sebagian habis terjual. Hanya saja pemilik usaha mengaku produk tersebut yaitu Oreo Sereal. Pun pada kemasannya jelas terpampang tulisan dan gambar produk tersebut mengandung babi.
Namun dari hasil klarifikasi oleh pemilik usaha mengaku tidak tahu kalau produk tersebut mengandung babi, pun ditunjukan nota pemesanannya.
Termasuk adanya kelalaian dari pemilik usaha tak meneliti produk yang dipesannya. “Kami akan koordinasi dengan BPOM Surabaya apakah memang kelalaian distributor atau memang pesanan dari pemilik usaha,” ungkap Yogi.
Mengenai penjualan produk pangan seperti itu kata Yogi sesuai UU Nomor 18 Tahun 2102 tentang Pangan tak melanggar perundangan-undangan, namun ada aturan dalam penjualannya. Salah satunya harus di tempatkan jauh dari barang atau produk lain serta di berikan keterangan mengenai kandungan produk dimaksud. Tujuannya agar konsumen dapat mengetahui mengetahui kandungan dari pangan olahan dijual belikan tersebut.
Hanya saja kalau masyarakat mayoritas muslim atau tak mengkonsumsi bahan pangan dianggap tak bisa di konsumsi harusnya memang ada perhatian khusus dari pemilik usaha agar lebih teliti dalam pemesan prodak bahan makanan olahan.
Tambah Yogi, pemilik usaha sudah menandatangani surat tak mengulangi lagi dan untuk kedepan akan lebih teliti dan menjual produk serti ditemukan tersebut sesuai aturan berlaku. Termasuk penempatan produk dan syarat lainnya. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.