Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Covid19, DPMDes Kabupaten Bima Terapkan Sistem Kerja Sesuai PMK

Kepala DPMDes Kabupaten Bima, Tajudin HM

Bima, Bimakini.- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima, menerapkan mekanisme dan sistem kerja berdasarkan Peratuaran Menteri Keuangan (PMK) 50 di tengah pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Kadis DPMDes Kabupaten Bima, Tajuddin HM mengatakan, sesuai tugas pokok dan fungsi, DPMDes hanya menyiapkan  pedoman kerja penetapan anggaran yang sesuai rancangan APBDes dan pencairan. “Pencairan anggaran sesuai pengajuan Pemdes berdasarkan rekomendasi camat. Selanjutnya melakukan monitoring saat pelasakaan,” katanya, rabu (9/9)

Kasi Bidang Pemdes, Siti Marjan, SH menambahkan, tugas lain adalah menerima laporan realisasi fisik sesuai verifikasi yang dilakukan pihak Kecematan melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) maupun Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN). “Hal tersebut sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” katanya.

Pada dasarnya, kata dia, dari tahun ke tahun, penggunaan anggaran saling memiliki keterkaitan. Pencairan anggatan tahun 2020 memiliki keterkaitan dengan tahun 2019, karena hal tersebut sesuai PMK 225.

Namun, penerapan baru sesuai kondisi di tengah wabah Covid-19, diterbitkan PMK baru yaitu PMK 50. “PMK 50 mensyaratkan laporan realisasi penggunaan anggaran tahun sebelumnya, diselesaikan supaya anggaran tahun berkutnya bisa dicairkan,” tuturnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Lanjutnya, ada 106 desa yang cairkan anggaran tahap satu dan dua tahun 2020 memakai terapan PMK 225 karena belum diberlakukan PMK 50, sehingga pencairan tahap tiga nanti cukup selesaikan laporan tahap satu dan dua tahun 2020. Sementara 85 desa dicairkan tanpa syarat sesuai ketentuan PMK 50. “85 desa itu akan laporkan realisasi fisik penggunaan anggaran tahun 2019 maupun 2020 di tahap satu dan dua supaya bisa cairkan 20 persen tahap tiga,” terangnya.

Penerapan PMK 50, jelasnya, bertujuan untuk  memudahkan Pemdes cairkan anggaran, supaya bisa digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).  Pembagian BLT dilakukan dua tahap. “Tahap pertama tiga kali pembagian dalam waktu tiga bulan dengan jumlah uang Rp600 ribu dan tahap kedua pembagian yang sama, namun jumlah uang sebesar Rp300 ribu,” terangnya.

Dari 106 desa yang cairkan anggaran dengan terapan PMK 225, 10 desa yang sudah mengajukan dokumen amprah untuk pencairan 20 persen tahap tiga. Hal demikian dapat dilihat laporan realisasi fisik kegiatan anggaran tahun 2019 dan penggunaan anggaran tahun 2020 tahap satu maupun tahap dua versi aplikasi OM-SPAN. “Berdasarkan aturan, laporan penggunaan APBDes tahun 2019 atau tahun sebelumnya, paling lambat dilaporkan tanggal 31 maret tahun berikutnya atau tiga bulan setelah tahun penggunaan anggaran. Namun karena pemberlakuan PMK 50, disesuaikam dengan pengajuan anggaran 20 persen tahap tiga tahun berikutnya atau 2020 yang paling cepat diajukan awal bulan juli,” bebernya.

Siti Marjan menambahkan, dari semua laporan realisasi fisik kegiatan yang sudah di verifikasi oleh Camat dan disampaikan ke DPMDes, bila dinilai bermasalah oleh masyarakat, LSM maupun aktivis setempat, bisa laporkan secara resmi dengan surat pengaduannya. “Bila Laporan realisasi penggunaan dinilai bermasalah, laporkan dengan surat secara resmi pada Inspektorat sebagai lembaga pemandu, pembina dan pengawas, serta DPMDes sebagai pembina. Kalau ditemukana masalah, bisa dianggarkan kembali untuk kerja ulang atau bisa dikembalikan ke kas desa melalui surat rekomendasi DPMDes dan ditindaklanjuti ke pihak Kecamatan,” tegasnya. (BE10)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri,SE Rapat Koordinasi dengan Camat di 18 Kecamatan, Rabu (8/2/2023) di Pendopo Bupati Bima. Sejumlah masalah yang...

Pemerintahan

Bima, Bimakin.- Kabupaten Bima merupakan daerah kedua  di NTB yang memiliki jumlah desa terbanyak.  Pada tahun anggaran 2022 terdapat sejumlah temuan hasil pemeriksaan BPK...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Lantaran diduga menilep dana desa Tahun 2021, sejumlah massa aksi yang tergabung di Aliansi  Masyarakat menuntut Kepala Desa (Kades) Timu, Kecamatan Bolo,...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Pihak DPMDes Kabupaten Bima diduga terlibat pengadaan Alat pelindung Diri (APD) seperti masker, alat cuci tangan dan lainnya di tiap desa dengan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kabupaten Bima melakukan pemeriksaan secara intensif. Mantan Kepala Desa (Kades) Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten...