
Pelaku yang diamankan bersama barang bukti.
Kota Bima, Bimakini.- Kasus pengungkapan Narkoba di Kelurahan Tanjung terus bertambah. Kali ini, Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota membekuk pelaku yang diduga mengedarkan dan memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika diduga jenis Sabu-sabu Sabtu (05/9) sekitar pukul 20.30 Wita.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba IPTU Ramli menyebutkan, penangkapan terduga pelaku di RT 13 RW 02 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat.
“Tersangka berinisial KF Alias Ebit berusia 37 tahun yang berprofesi Wiraswasta. Kami amankan dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dan Barbuk lainnya,” ungkap Ramli kepada wartawan Sabtu (05/9).
Barang bukti lain lanjutnya mulai dari dua lembar plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu berat bruto 1,76 gram. Serta dua lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,06 gram atau.
“Juga ada dua lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,91 gram, tiga bungkus plastik klip bening kosong dan tiga buah rangkaian bong atau alat hisap shabu,” terangnya.
Dibeberkan Ramli, awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa di kos-kosan yang terletak di TKP kerap di jadikan sebagai tempat transaksi Narkoba. Kemudian tim Opsnal pun melakukan penyelidikan dan setelah melakukan penyelidikan dengan tim langsung melakukan penggeledahan.
“Tim langsung menuju ke rumah tersebut dan pada saat kita masuk ke dalam Kamar kos, saat itu di dalam kamar kos ada KF sedang duduk di atas tempat tidur kamar dan sedang membagi atau memoket shabu,” paparnya.
Tim pun lanjutnya kemudian mengamankan Ebit dan langsung menggelandangnya ke Mako Sat Narkoba Polres Bima Kota. Selain itu juga melakukan tes urine dan mengirimkan ke Laboratorium. (BE09)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
