Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Diduga Langgar Netralitas, Tiga  ASN di Bolo Diproses Panwascam

A Rizal, MPd

Bima, Bimakini.-  Dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat sosialisasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri, SE dan Drs. H. Dahlan M. Nor, M.Pd di Kecamatan Bolo, Ahad 14 September 2020 lalu, diproses oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Bolo. Ke tiga ASN tersebut, yakni M, pegawai Kantor Kecamatan Bolo, F pegawai SMPN 3 Bolo dan I staf di Dikbudpora Kabupaten Bima.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Panwascam Bolo, A Rizal, MPd, menjelaskan, terkait dugaan keterlibatan ASN tersebut, pihaknya telah memeriksa dua saksi.

“Hari ini (Rabu, 16 september, red) kami telah memeriksa 2 orang saksi. Kemudian 2 saksi lainnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” urainya.

Usai pemeriksaan saksi, pihaknya akan memanggil terduga untuk dimintai keterangannya.  “Setelah selesai pemeriksaan saksi, kami segera memangggil terduga untuk diklarifikasi terkait keterlibatannya pada saat soaialisasi Bapaslon yang dimaksud,” terangnya.

Menurut Rizal, ASN tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Huruf C. Bahwa PNS harus menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan sebagaimana yang di jelaskan dalam surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2900/KASN/11/2017 tertanggal 10 November 2017.

Terkait netralitas ASN, tambahnya, diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP No. 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, beberapa surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN, Menteri PANRB, Mendagri BKN, dan Bawaslu RI. Pada poinnya menegaskan bahwa ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis dalam kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

“Jika ASN tersebut terbukti secara syah melanggar ketentuan sebagaimana yang kami sebut di atas, maka akan kami tindaklanjuti dengan merekomendasikannya ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara, red),” ujarnya.

Terkait dugaan keterlibatan pegawai Puskesmas Bolo yang viral di FB, saat ini tengah dilakukan penelusuran.

“Sebelumnya warga melaporkan kasus keterlibatan pegawai Puskesmas di Bawaslu Kabupaten, kemudian dilimpahkan ke kita. Saat ini kita fokus proses 3 ASN itu, setelah itu baru tangani staf Puskesmas Bolo,” tutupnya. (BE07)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pj. Wali Kota Bima, HM. Rum, menegaskan pentingnya profesionalisme ASN dan tidak keterlibatan dalam politik praktis. Hal ini menjadi tindak lanjut...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintahan Kota Bima, menunjukkan peningkatan dibandingkan pada Pemilu 2019 lalu. Anggota Bawaslu...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini. – Menjelang Pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima menyampaikan imbauan pencegahan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024,...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini. – Bawaslu Kota Bima meneruskan hasil temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rasanae Barat, atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Sejumlah oknum ASN lingkup Kabupaten Bima diduga ada yang berkampanye untuk Bacaleg di media sosial. Untuk itu, Bawaslu meminta agar dapat melaporkannya...