
Warga Rato yang diamankan karena kepemilikan sabu.
Bima, Bimakini.- Diduga memiliki Narkotika jenis sabu – sabu, RS (45) warga Desa Rato Kecamatan Bolo diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Kabupaten Bima, Senin (14/9), sekitar pukul 09.00 Wita, di kediamannya RT 06 RW 03 desa setempat.
Kapolres Kabupaten Bima melalui Kasubag Humas, AKP Hanafi mengungkapkan, selain RS, polisi ikut mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 bungkus rokok berisi Narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 19 poket kecil dengan berat bersih 0.51 gram dan 1 buah rangkaian alat hisap bong.
Kata Hanafi, pengungkapan kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu melibatkan warga Rato ini berawal dari informasi masyarakat. Ditindak lanjuti oleh Kasat Resnarkoba dan langsung turun ke TKP bersama personelnya.
“Setelah berada di TKP di dapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah bersama istrinya,” tuturnya, Senin malam (14/9).
Lanjutnya, setelah itu, mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan badan di area sekitar tempat diamankan. “Saat melakukan proses penggeledahan turut di saksikan oleh masyarakat setempat di temukan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok yang di dalamnya berisi 19 poket narkotika jenis sabu yang di simpan di bawah lemari pendingin yang berada di warung tempat istri terduga pelaku berjualan Nasi,” jelasnya.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Bima guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini RS diamankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
