Bima, Bimakini.- Sesuai Undang – undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk berpolitik praktis. Namun aturan tersebut justeru dilanggar oleh Kepala Puskesmas Bolo.
Melalui Group WhatsApp mengajak staf untuk menjemput petahana, Hj Indah Dhamaynati Putri, SE, saat agenda sosialisasi di kecamatan Bolo, Senin (4/9) lalu.
“Kepala Puskesmas Bolo bersama puluhan stafnya menjemput Bupati diperbatasan Kecamatan Bolo dan Woha pada saat agenda sosialisasi. Itu bentuk tidak netral dari ASN, sehingga kita lapor ke Bawaslu Kabupaten Bima,” ujar Politisi Partai Nasdem, Taufikurrahman SH, Senin (21/9).
Kata Taufikurrahman, apa yang dilakukan Kepala Puskesmas dan puluhan stafnya adalah tindakan tidak terpuji, sehingga menurutnya harus dilapor, supaya ada efek jera.
“Semoga dengan laporan ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar tidak ikut politik praktis,” tuturnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Kepala Puskesmas Bolo.
“Laporan tersebut telah diterima, selanjutnya akan ditindaklanjut sesuai prosedur,” ucapnya.
Sambungnya, kasus tersebut tetap menjadi atensi dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Nah, jika Kepala Puskesmas Bolo terbukti melanggar netralitas, maka tidak menutup kemungkinan direkomendasikan ke KASN,” tutupnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.