Dompu, Bimakini. – Sengketa proses pemilihan yang diajukan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) SUKA atas keputusan KPU yang tidak meloloskan mereka menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020 kini mulai ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Dompu.
Saat ini, Bawaslu telah melakukan mediasi atau musyawarah antara pemohon Bapaslon SUKA dan KPU Kabupaten Dompu sebagai termohon, Selasa (29/9) pagi yang dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Drs Irwan dan anggota Swastari HAZ, SH.
Proses mediasi atau musyawarah tersebut dilaksanakan secara tertutup dengan dihadiri pemohon Bapaslon SUKA, H Syaifurahman Salman, SE – Ika Rizky Veryani, tim kuasa hukumnya, Rusdiansyah, SH, MH., Kisman Pangeran, SH dkk dengan KPU Kabupaten Dompu yang dihadiri Ketua KPU, Drs Arifuddin dan komisioner lainnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Drs Irwan., mengatakan bahwa, penyelesaian sengketa proses pemilihan harus dilakukan secara cepat agar tidak melewati waktu 12 hari yang ditentukan.
Proses dalam penyelesaian sengketa, dimulai dari menerima permohonan penyelesaian sengketa, memverifikasi berkas sengketa secara formil dan materil, melakukan mediasi, adjudikasi, hingga memutus penyelesaian sengketa.
“Mediasi/musyawarah antara pemohon dan termohon ini dilakukan untuk mencari titik temu atas persoalan yang disengketakan. Hasil mediasi ini, KPU tetap bertahan dengan keputusannya,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu.
Terhadap tidak adanya titik temu dalam mediasi/musyawarah tersebut, Bawaslu Kabupaten Dompu akan segera mengagendakan sidang adjudikasi.
“Besok Kamis akan melakukan sidang adjudikasi” terangnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Bapaslon SUKA, Kisman Pangeran, SH, menyatakan bahwa hasil mediasi/musyawarah tersebut, tuntutan SUKA ditolak mentah-mentah oleh KPU Kabupaten Dompu.
“Proses mediasi ini sepakat untuk tidak diselesaikan dengan cara mediasi dan akan diselesaikan melalui adjudikasi. KPU bertahan pada keputusannya dan menolak tuntutan kami. Sepakat untuk diselesaikan lewat adjudikasi dan persidangan sebagaimama mestinya,” terang Kisman Pangeran. (K07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.