Kota Bima, Bimakini.- Tim TPTGR Kota Bima memutuskan keberadaan gudang semen milik PT Dirja Sumber Mas di jalan lintas Ule-Kolo tidak sesuai peruntukannya. Sehingga harus secepatnya dipindahkan aktivitasnya.
Putusan itu dihasilnya setelah Tim TPGR mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan debu di pergudangan semen itu.
Putusan Tim TPTGR diambil setelah melalui rapat alot di ruang kerja Bidang Tata Ruang, Dinas PUPR Kota Bima, Kamis (17/9). Dihadiri juga perwakilan warga Ule dan pemilik usaha, termasuk di dalamnya Syahbandar, Kepolisian, TNI.
Ketua LPM Kelurahan Ule, Dahlan, menyampaikan, kedatangannya bersama warga lain dan lurah, karena ingin menyampaikan keluhan terhadap aktivitas gudang, yang bongkar muat semen yang cukup padat.
“Karena bongkar muat tersebut, debu bertebaran dan mengganggu pandangan pengguna jalan, sehingga dapat memicu terjadinya kecelakaan,” ujarnya, Kamis (17/9).
Dahlan menuturkan, selain mengganggu aktifitas transportasi darat, debu semen tersebut terbang juga di pemukiman warga. Sehingga sangat membuat kotor rumah, bahkan bisa mengganggu kesehatan.
“Kami datang pada dinas terkait ini, untuk meminta agar dicarikan solusi dengan segera. Agar aktifitas bongkar muat tersebut, pindah ke lokasi lain saja,” katanya.
Lurah Ule, Nursin mengungkapkan, kehadirannya juga di dinas tersebut semata-mata ingin memediasi antara warga, pemerintah serta pemilik gudang usaha. Sehingga bisa segera dicarikan solusi, demi kebaikan bersama.
“Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, ternyata ijin gudang tidak diperuntukan untuk bongkar muat. Tapi berupa ruko dan atau sumber bangunan lainnya, namun yang pasti bukan untuk gudang penyimpanan semen,” bebernya.
Sementara itu Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bima, Ririn Kurniawati menjelaskan, berdasarkan aturan dan peruntukan tataruang. Di lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk bangunan gudang, namun hanya untuk rumah toko dan sejenisnya. Sedangkan untuk penetapan wilayah gudang di jalan Padolo 3 atau sekitar Lingkungan Sarata dan Rusunawa Kelurahan Paruga.
Berdasarkan hasil mediasi juga bersama warga dan pemilik usaha, maka disepakati aktifitas bongkar muat semen ditahan untuk sementara. Sembari akan dipindahkan ke lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Pemilik usaha diberikan tenggat waktu selama sebulan, untuk memindahkan material semen tersebut ke gudang baru pada wilayah yang telah ditetapkan pemerintah,” imbuhnya.
Sementara itu perwakilan PT Dirja Sumber Mas, Darmawansyah mengaku sedikit kecewa atas hasil kesepakatan tersebut. Karena berdasarkan data yang dimiliki, yaitu berupa IMB bangunan campuran di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota.
“Yang kami tahu dari sisi administrasi saja sudah salah, karena alamat yang tertera di IMB Kelurahan Kolo, yang seharusnya Kelurahan Ule. Kemudian jenis IMB berupa bangunan campuran, yang sepengetahuan kami bisa untuk bongkar muat material semen,” ungkapnya.
Akibat aktifitas dihentikan sementara, kata Darmawan tentu pihaknya mendapatkan kerugian karena barang tidak laku terjual dan harus fokus memindahkan material pada gudang baru.
Meskipun begitu, Darmawan tetap mengikuti arahan pemerintah daerah. Untuk memindahkan material semen selama 1 bulan, pada tempat atau bangunan sementara menyewa pada wilayah yang telah diperuntukan oleh pemerintah.
“Beri kami waktu sebulan untuk memindahkannya, tapi juga diminta kelonggarannya agar diperpanjang waktu bongkar muat. Bila dalam 1 bulan belum sepenuhnya dipindahak ke tempat baru, mengingat jumlah material semen ribuan,” tambahnya. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.