Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Jaksa dan Polisi Saling Lempar di Kasus Sita Erni

Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo, SIk

Kota Bima, Bimakini.- Lambannya penyelesaian kasus dugaan korupsi pada pembayaran gaji ASN Kota Bima Sita Erni, hingga menyeret dua eks Kadispora Kota Bima AH dan SR, hingga kini malah mengambang. Malah kasusnya bak “menghilang” dan tak tentu arah.

Kok bisa? Ya, Polres Bima Kota melalui unit Tipidkor yang menangani kasus yang menggegerkan Bima tersebut, malah menyebutkan tinggal menunggu instruksi dari Kejaksaan Negeri Raba Bima.

“Kita tinggal menunggu instruksi dari Kejaksaan aja. Kalau sudah di OK-an dan tahap dua, ya kita langsung bergerak,” elak Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo, Senin (07/9).

Diakuinya segala persyaratan serta kelengkapan untuk berkas tahap 2 kasus itu sudah lengkap. Bahkan dalam pekan ini pun pihaknya berjanji akan melakukan tahap 2 untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti.

“Tapi sekali lagi tergantung dari Kejaksaan. Minggu ini pun kita akan tahap dua,” ungkapnya kepada wartawan di ruangannya Senin.

Senada jua disampaikan Kepala Kajari Bima, Suroto. Pihaknya mengaku malah terus menunggu tahap 2 dari penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Bima Kota. Karena diakuinya tahap 1 kasus itu sudah selesai tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka saja dari polisi.

Jika sudah rampung dari Polisi dalam waktu dekat, pihaknya bahkan akan mengirim berkas kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Mataram. Hanya saja, berkas tersebut baru akan dikirim bersamaan dengan kasus-kasus lain yang ada di Bima.

“Cuman masalahnya lagi, kita tidak bisa langsung mengirim satu kasus itu saja. Harus menunggu lagi berkas kasus lain. Biar sekalian,” tukas Surono via seluler Senin (07/9).

Ditanya kasus korupsi lain apa saja yang masih di tunggu, Surono enggan membeberkannya. “Adalah pokoknya, yang jelas tidak bisa dikirim sendiri gitu saja. Samaan sekalian,” elaknya.

Langkah ini katanya semata-mata untuk meminimalisir dan mengirit biaya atau anggaran yang dikeluarkan pihaknya. “Kan biar tidak bolak-balik ke Mataram untuk membawa 1 berkas saja, makanya masih menunggu berkas kasus lain,” tegasnya.

Dalam waktu dekat juga kata Surono, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian terkait tahap 2 kasus tersebut. Agar kasus tersebut sesegera mungkin bisa rampung.

Untuk diketahui kasus ini cukup diatensi oleh masyarakat, terlebih di Lingkup Pemkot Bima lantaran menyeret dua nama petinggi di Pemkot Bima. Yakni eks Kadispora yang kini juga tengah menjabat menjadi Kepala Dinas.

Kasus ini bergulir kala oknum ASN Pemkot Bima bernama Sita Erni masih menerima gaji dari 2015 hingga 2017. Sementara, pada 2013 ia terlibat kasus pencucian uang dan kasusnya ditangani Polda Jogjakarta.

Setelah bergulir di pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, Sita Erni dinyatakan bersalah dan dihukum selama 8 tahun penjara, pada 2015 silam. Meski telah berkekuatan hukum tetap, Sita Erni diketahui masih menerima gaji hingga tahun 2017. Sehingga negara dirugikan Rp 165 juta.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap pegawai negeri yang terlibat tindak pidana, bisa diberhentikan sementara. Atau, di beberapa kasus, yang bersangkutan harus dipecat dengan tidak hormat. (BE09)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.- Polda NTB telah berhasil menyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesenian Marching Band Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD) Provinsi NTB serta...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Upaya membongkar adanya kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas dan pengadaan alat meteorologi di dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Dinilai ada indikasi tindak pidana korupsi, Penguasa Anggaran dan Perusahaan pelaksana proyek saluran irigasi Sori Paranggi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu tahun...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, S yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima,  dalam kasus bantuan sosial kebakaran rumah...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, S, akan dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima sebagai tersangka. Sebelumnya, S baru dipanggil sebagai...