Dompu, Bimakini.- Kasus dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang melibatkan Kepala Desa Rababaka, Tri Sutrisno akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Dompu. pelimpahan direncanakan Oktober 2020.
Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dompu, Ari Ansyari, SH, Selasa (22/9).
Diakui Aris, Kades Rababaka, Tri Sutrisno, ditetapkan tersangka satu bulan lalu. Sampai sekarang belum dilakukan penahanan, karena saat ini di Lapas Dompu belum bisa menerima tahanan baru karena adanya Covid19. “Tapi kita akan paksakan untuk ditahan agar pelaku tidak bisa melarikan diri dari proses hukum,” ujarnya.
Akibat perbuatan terduga, kata Kasi Pidsus, Negara dirugikan Rp 200 juta lebih. “Kalaupun ada niat pelaku mengembalikan uang itu tidak membuat kades Rababaka bebas dari hukum,” katanya.
Jika pengembalian kerugian negara itu, kata dia, hanya meringankan hukuma saja.
Warga Dompu mengapresiasi kinerja Kejaksaan Dompu yang mempercepat proses persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kades Rababaka itu. “Semoga ini menjadi shock teraphy bagi kades lainya untuk tidak melakukan hal yang sama,” kata Amirudin, warga Kelurahan Bada. (BE03)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.