Bima, Bimakini.- Keluarga Naria (40) korban penganiayaan hingga berujung tewas, Sabtu (26/9), sekitar pukul 08.00 Wita, meminta agar menghukum pelaku IK (32) seberat – beratnya.
Keluarga Naria, Drs H Usman, warga Desa Rora, Kecamatan Donggo, mengatakan, apa yang dilakukan pelaku bejad. Membacok korban berkali – kali, sehingga mengakibatkan luka robek pada bagian hidung, kepala dan telinga hampir putus.
“Apa yang dilakukan pelaku tidak manusiawi, masa korban seorang janda tiga anak dibacok hingga berkali – kali. Kita harap dihukum setimpal dengan perbuatannya,” ujarnya, Senin (28/9), saat dikonfirmasi di kediamannya.
Kata Usman, sebagai keluarga tetap menyerahkan kasus tersebut pada pihak polisi. Namun jika hukuman bagi pelaku tidak setimpal dengan perbuatannya. Maka jangan heran akan muncul aksi sebagai peduli terhadap korban.
“Kita lihat proses hukum dulu, jika hukuman tidak sesuai dengan perbuatan pelaku, maka kami akan bergerak untuk menuntut keadilan,” tegasnya.
Sambungnya, berdasarkan keterangan warga yang melihat, korban dan pelaku sempat saling lempar dengan menggunakan batu. Setelah korban terjatuh, pelaku membacok berkali – kali.
“Kejadian itu pertama dilihat warga yang duduk di teras rumah, mereka melihat sempat saling lempar antara korban dan pelaku. Setelah itu korban dibacok,” kisahnya.
Menanggapi apa yang disampaikan keluarga korban, Kapolres Kabupaten Bima melalui Kasat Reskrim, IPTU Adhar S Sos menyampaikan, kasus ini adalah atensi kita, saat ini tahapan penyidikan. Terkait kasus ini, kita akan menjerat dengan pasal berlapis yakni sesuai perbuatan pelaku.
“Soal putusan bukan ranah kami, yang jelas tidak ada istilah pandang bulu, kita akan menjerat pelaku sesuai perbuatannya,” jelasnya.
Sambungnya, saat ini kita sudah mengamankan Barang Bukti (BB) berupa sebilah parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban. Selain itu kita amankan baju yang digunakan korban saat kejadian.
“Saya imbau kepada keluarga korban dan warga Rora agar menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada polisi. Percaya saja, kita akan menjalankan tugas dan menegakkan supremasi hukum sesuai prosedural,” ujarnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.