Kota Bima, Bimakini.- Ketua Gapensi Kota Bima, H Armansyah menilai proses lelang proyek pembangunan Masjid Agung Al-Muwahidin cacat hukum dan harus dibatalkan karena banyak masalah muncul.
“Banyak masalah muncul disetiap tahapannya, termasuk adanya copy paste dokumen lelang,” kata Armansyah di kediamannya, Selasa.
Seperti isi dokumen lelang jelas-jelas di-copy paste oleh panitia lelang. Pasalnya dalam dokumen lelang tercantum Dinas Kesehatan Kota Bima padahal proyeknya pembangunan Masjid Agung Al-Muwahidin. “Ini namanya pemalsuan dokumen lelang dan bisa dipidana,” tegas Armansyah.
Bagaimana bisa yang dilelang pembangunan masjid Agung Al-Muwahidin tetapi muncul tulisan Dikes Kota Bima yang bisa saja berkaitan dengan dokumen lelang pembangunan Puskesmas. “Kalau dilakukan dengan benar dan profesional maka tidak akan ada protes lebih awal, ada apa dengan kerja panitia,” sesalnya.
Untuk diketahui, kata dia, masyarakat sudah tahu proses lelang. Panitia harus profesional jangan menjadi kurir untuk memenangkan lelang perusahaan tertentu.
“Harusnya panitia kedepankan profesional dan tak kedepankan titipan. Saya dengar ada orang mengaku proyek itu miliknya,” ujarnya.
Apalagi, kata dia, perusahaan yang akan dimenangkan tidak memiliki Kekuatan Dasar atau KD pernah mengerjakan proyek di atas Rp 4 Miliar. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.