Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima akan melakukan tahapan pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima pada 24 September 2020. Pendukung maupun warga diimbau agar tidak hadir dalam acara tersebut.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bima, Wahyudiansyah, MH, mengatakan, pada 24 September 2020, akan melaksanakan tahapan pengundian nomor urut Paslon. Sesuai protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 (Corona), warga dan simpatisan para Paslon diimbau agar tidak hadir di lokasi kegiatan. “Kita hindari adanya pengumpulan massa yang banyak,” ujarnya, Selasa (15/9).
Selain itu, kata dia, imbauan untuk menghindari kemungkinan adanya chaos antara massa dan simpatisan para calon. “Kita juga jaga kemungkinan chaos. Jadi lebih baik jangan hadir,” katanya.
Dia menerangkan, bagi warga yang ingin menyaksikan proses pengambilan nomor urut, bisa menonton di laman facebook atau di kanal Youtube KPU Kabupaten Bima. Nanti akan disiarkan secara langsung. “Kami sudah sediakan facebook dan kanal youtube. Warga bisa nonton di situ,” terangnya.
Dia menambahkan, sebelum pengambilan nomor urut, KPU akan melaksanakan tahapan penetapan Paslon pada tanggal 23 September 2020. “Sebelum itu juga, kami akan melaksanakan rakor bersama para calon,” bebernya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.