Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Bima dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020, Ahad (13/9).
DPS ditetapkan sebanyak 361.686, terdiri dari 178.927 laki-laki, 182.759 perempuan.
Pleno dihadiri Bawaslu Kabupaten Bima, Kadisdukcapil Kabupaten Bima, PPK di 18 Kecamatan dan perwakilan partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD Kabupaten Bima.
Ketua Devisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Bima, Yuddin Chanda Nan Arif, SH, MH, mengatakan, rapat pleno tersebut merujuk pada PKPU No. 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo. PKPU No. 2 Tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 19 Tahun 2019.
“Rapat pleno terbuka ini merupakan rapat pleno terbuka perdana KPU Kabupaten Bima dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 yang berjalan sangat demokratis, dan dinamis,” katanya.
Kata dia, masukan dan pencermatan dari Bawaslu Kabupaten Bima dan perwakilan Parpol Kabupaten Bima cukup produktif dan positif sebagai bentuk penyempurnaan.
“Pencermatan mutakhir terkini pemilih TMS, pemilih baru, termasuk pemilih pindah TPS dalam 1 desa pada kecamatan tersebut, serta pemilih pindah TPS lintas Kecamatan dengan basis KTP-el,” ujarnya.
KPU Kabupaten Bima memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada seluruh peserta rapat pleno terbuka. Terutama tim punggawa data pemilih Kasubag Perdatin, Admin Sidalih, operator serta para pejuang data pemilih PPDP, PPS, PPK yang telah bekerja penuh waktu tanpa mengenal lelah demi menjamin terakomodirnya hak konstitusional pemilih.
Pasca-penetapan DPS ini, KPU akan menyampaikan by name by address kepada peserta rapat pleno terbuka sesuai peraturan perundangan, dan akan KPU sampaikan juga kepada PPS melalui PPK untuk diumumkan dan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat 19 September hingga 28 September 2020.
“Kami sangat mengharapakan seluruh lapisan masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam melakukan pengecekan data pemilih yang diumumkan dan dapat disampaikan kepada PPS, PPK, dan kami untuk dapat ditindaklanjuti,” harapnya. (BE05)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.