Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, menetapkan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2020, di aula kantor setempat, Rabu (23/9). Tiga Paslon dinyatakan lengkap yaitu InDah, Syafa’ad dan IMAN. Mereka memenuhi syarat calon dan pencalonan.
Kegiatan digelar KPU Kabupaten Bima tersebut, dihadiri Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Muspida serta penghubung tiga pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2020.
Ketua KPU Kabupaten Bima Imran, SPdI, SH, menjelasjan semua tahapan dilaksanakan, tetap harus patuh pada protokol Covid19.
“Dalam melaksanakan kegiatan, kami tetap mengutakan protokoler Covid – 19, semua yang dilibatkan wajib menggunakan masker,” kata dia.
Lanjut dia, terhadap Bapaslon yang sudah mendaftar di KPU Kabupaten Bima, pihaknya telah lakukan ferivikasi administrasi, dan juga terhadap tanggapan masyarakat telah diklarifikasi.
“Terhadap tiga Bapaslon, kami nyatakan lengkap baik syarat calon maupun syarat pencalonan, maka hari ini kami serahkan salinan tentang calon Bupati dan wakil Bupati Bima tahun 2020,” ujarnya.
Lanjut dia, setelah pihaknya menetapkan pasangan calon ini, kemudian tahapan selanjutnya akan dilakuna pengundian nomor urut.
“Kita telah berkomitmen tidak ada pengerahan massa, TNI dan Polri juga ikut mengawal supaya berjalan secara baik mematuhi protokol covid,” katanya.
Sebab pihaknya tihak mengiginkan ada klaster baru. Penyerahan salinan berkas Paslon oleh KPU Kabupaten Bima, berdasarkan urutan mendaftar, yaitu DiLan, Syafaa’ad dan IMAN. (BE05)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.