Bima, Bimakini.- Lokasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Inpres Tololara, Kecamatan Madapangga digugat warga. Gugatan dipicu tidak ditepatinya janji untuk menyelesaikan proses pembebasan lahan.
Sesuai yang dijanjikan, pihak sekolah akan membayar tanah tersebut, namun hingga saat ini tidak ada realiasi. “Sebelumnya pihak sekolah berjanji akan membayar lahan tersebut, tapi janji itu hanya pepesan kosong,” ujar pemilik lahan, Anwar, Selasa (1/9).
Kata Anwar, sekitar tahun 1975, pihak sekolah membuat kesepakatan dengan almarhum bapaknya, Ibrahim Gani. Lahan tersebut siap dipakai untuk pembangunan sekolah, dengan alasan akan dibayar kompensasi.
“Sebenarnya ada dua perjanjian yakni membayar dan menyediakan lahan untuk tukar guling. Tapi kedua perjanjian itu tidak ditepati,” ungkapnya.
Sambungnya, terkait legalitas lahan tersebut, pihaknya mengaku memiliki SPPT atas nama dirinya dengan nomor SPPT: 52.06.130.010.005.0059.0. Selain itu lahan tersebut tercantum dalam DHKP Desa Madawau dan berlokasi di So Sakido Dompu watasan desa setempat. “Luas lahan tersebut sebesar 2 hektar,” terangnya.
Terkait masalah ini, pihaknya sudah menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sekaligus mendampingi proses hukum. “Saya sudah tunjuk pengacara untuk kepentingan proses hukum,” jelasnya.
Ditambahkannya, terkait masalah ini sudah ditangani oleh Kadis Dikbudpora, tapi belum ada titik terang. “Saya sudah bersurat ke Kadis Dikbudpora, tapi belum ada respon,” ucapnya.
Dirinya berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dalam hal ini adalah Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri untuk mencarikan solusi sehingga masalah ini tidak berpolemik. “Saya harap Bupati turun tangan untuk penyelesaian masalah ini,” ujarnya.
Pihak Kepala UPTD Dikbudpora Kecamatan Madapangga yang dihubungi belum dapat dioonfirmasi karena sedang melakukan rapat. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.