
Barang bukti yang diamankan aparat.
Kota Bima, Bimakini.- Diduga lantaran masih doyan mengoleksi barang haram jenis Sabu-sabu, MR (35), warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat kembali digulung Opsnal Satuan Narkoba Polres Bima, Rabu (23/09) malam kemarin.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba IPTU Ramli menjelaskan, pria tersebut dinamakan di RT 01 RW 03 Kelurahan Dara Kecamatan Rasbar lantaran memiliki dan diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu-sabu.
“Dan SR ini juga residivis pada kasus yang sama ini, Sabu-sabu. Kami mendapatinya dengan barang bukti itu juga, Sabu-sabu,” ujarnya kepada wartawan Kamis (24/09).
Dari tangan residivis ini lanjut Ramli didapatkan sejumlah Barang Bukti mulai dari tiga lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,49 Gram.
Kemudian juga didapatkan satu buah bungkusan rokok, satu buah korek gas, Handphone, korek gas dan tisu magic. “Serta ada juga satu unit motor Honda beat Warna Hitam dengan Nopol EA 3809 SL,” bebernya.
Diceritakan Ramli, kronologis peristiwa penangkapan terduga pelaku, berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar gang belakang Puskesmas Paruga Kelurahan Dara Kota Bima, sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
“Dengan didampingi ketua RT dan saksi lain, Tim Opsnal langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan melihat MR sedang mengendarai motor,” tuturnya.
Karena gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, Tim Opnal pun langsung mencegat terduga pelaku dan mendapatkan barang bukti mulai dari Sabu-sabu dan lainnya.
“Barang bukti Sabu-sabu ini kita dapatkan dalam bungkusan Rokok Surya 12 yang didalamnya berisi Serbuk kristal yang dibungkus dengan plastik bening,” terangnya.
Narkotika Jenis Sabu-sabu katanya, disimpan pelaku di bagasi depan sebelah kiri motor yang dikendarai pelaku dan langsung mengamankan bersama sepeda motor yang dikendarainya.
“Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku dan kita tes urina untuk dikirim ke laboratorium,” pungkasnya. (BE09)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
