Bima, Bimakini.- Kadiv Hukum KPU Kabupaten Bima, Wahyudiansyah, SH, MH, mengimbau kepada Bapaslon untuk menekan massa pendukungnya, agar tidak menghadiri kegiatan pengundian nomor urut yang digelar KPU.
“Kami menekankan kepada bakal pasangan calon agar tidak ada sama sekali penyerahan massa maupun maksa bergerak atas inisiatif sendiri, karena akan melanggar protokol Covid,” tegasnya, Selasa (12/9).
Kata dia, jika sampai terjadi pengerahan massa, penegak hukum akan langsung menindak. Disamping itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu dan Polres.
“Bawaslu dan aparat keamanan agar memberikan sanksi, baik sanksi administratif yang direkomendasikan Bawaslu maupun sanksi pidana yang akan diproses kepolisan,” ujarnya.
Karena Bapaslon sudah menandatangani kepatuhan terhadap protokol covid di Polda NTB maupun di Polres Bima, sehingga tidak ada alasan bakal calon tidak mengetahui apalagi pura-pura tidak tahu.
“Kami tegas disini, ada sangsi administratif dan sanksi pidannya sebagai konsintensi kepatuhan protokol covid,” ungkapnya.
KPU juga tidak ingin klaster covid lahir dari ketidakpatuhan terhadap penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh KPU. “Pilkada itu memang keharusan, tapi tidak ada keharusan Pilkada penuh dengan kerumunan orang,” jelasnya.
Alternatifnya KPU menyediakan live streaming di kanal youtube KPU Kabupaten Bima dan akun facebook yang bisa ditonton kapanpun. (BE05)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.