
Dua pemuda Tanjung yang diringkus aparat.
Kota Bima, Bimakini.- Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota kembali menggulung dua orang pelaku yang diduga mengedarkan dan memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika diduga jenis shabu-shabu, Selasa (15/09) sore.
Penggerebekan berlangsung di RT 01 RW 02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. “Ada dua tersangka yang masih muda yakni ini berinisial MA warga Tanjung dan AS warga Melayu,” jelas Kapolres melalui Kasat Reskrim, IPTU Ramli.
Kedua pelaku lanjut Kasat Narkoba MA kelahiran 1997 silam dan AS pada tahun 1990 dan diamankan tengah membungkus lintingan barang haram tersebut di sebuah indekos wilayah Tanjung.
“Seperti biasa, informasi awal ini kita dapati dari laporan masyarakat sekitar dan langsung kita tindaklanjuti dan langsung menggerebek keduanya yang tengah asyik duduk dan tepat didepan mereka terdapat beberapa plastik klip plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu,” bebernya.
Selain barang bukti barang haram ditangan keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti Bong atau alat hisap, plastik klip hingga uang tunai sebanyak Rp.490 ribu.
Usai menggulung kedua pelaku, polisi kini mengamankan pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Bima kota. “Juga kita langsung melakukan tes urine dan mengirimkan BB (Barang Bukti) ke Laboratorium,” pungkasnya. (BE09)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
