Kota Bima, Bimakini.- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima mengingatkan seluruh pengusaha retail tidak menjual produk haram. Juga harus pahami karakter masyarakat Bima yang agamais.
Hal itu disampaikan Ketua MUI Kota Bima, H Abidin pada Bimakini.com, Sabtu (19/9). “Pemilik toko harus pahami karakter masyarakat Bima yang mayoritas muslim dan religius,” tegasnya.
Untuk itu, diharapkannya, pada seluruh pemilik usaha tidak lagi menjual prodak haram di Bima, sehingga tidak terjadi masalah.
“Sikap MUI sudah kami sampaikan termasuk kepada BPOM dan Pemkot Bima melalui Dinas Perindag,” ujarnya.
MUI juga meminta BPOM menarik peryataannya mengenai yang penting ada ijin edar kemudian diperbolehkan. Sementara pemilik usaha makanan sereal yang mengandung Babi mencampur dengan prouk lain.
Dinas Perindag Kota Bima dan BPOM juga didesak agar kedepan lebih intensif lagi melakukan pengawasan. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.