Dompu, Bimakini. – Bupati Dompu, Drs H Bambang M Yasin (HBY) yang diwakili Kabag Hukum Setda Dompu diperiksa dan diklarifikasi oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari penyidik Polres Dompu, Kejaksaan dan Bawaslu Kabupaten Dompu, Kamis (10/9) pagi.
Kehadiran Bupati yang diwakili Kabag Hukum Setda Dompu, Furkan SH, MH di kantor Bawaslu tersebut didampingi Kabag Ortal, Nukman SH dan Muhammad Iksan, S.ST., MM.
Selain itu, tim Sentra Gakkumdu Pilkada Dompu juga menjadwalkan klarifikasi terhadap Kepala BKD Dompu, Ir. Ruslan dan Kabid Mutasi, Abdul Suhud, terlapor dan saksi-saksi atas dugaan tindak pidana pemilihan dengan melakukan penggantian terhadap 53 pejabat dilingkup pemerintah Kabupaten Dompu seperti yang dilaporkan Kelompok Pemerhati Politik pada 27 Agustus 2020 lalu.
Koordinator Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH., kepada media ini menyebutkan bahwa, dugaan adanya penggantian pejabat tersebut berpotensi melanggar aturan karena dilakukan menjelang pelaksanaan Pilkada Kabupaten Dompu.
Katanya, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 71 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam aturan ini menyebutkan bahwa, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Sesuai tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan tahun 2020. Tahapan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada 23 September 2020. Sementara proses penggantian pejabat yang dilaporkan oleh Pemerhati Demokrasi Dompu dilakukan pada 3 Agustus 2020.
“Hari ini kami dijadwalkan untuk klarifikasi Bupati Dompu, Kepala BKD Dompu, Kabid Mutasi. Pelapor dan saksi-saksi,” jelas Swastari.
“Saya hadir mewakili Bupati Dompu, datang melakukan klarifikasi perihal undangan yang dikeluarkan Bawaslu Dompu, sebab diundangan tidak dijelaskan esensi persoalan. Selain itu diundangan tidak menjelaskan H Bambang M Yasin hadir sebagai jabatan Bupati atau pribadi. Ini harus jelas dulu baru kita siapkan bahannya,” kata Furkan. (AZW)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.