Bima, Bimakini.- Tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima, dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. Pertemuan tatap muka secara terbatas wajib dilakukan sesuai standar protokol Covid-19.
“Paslon wajib mematuhi standar protokol Covid-19 selam kegiatan tahapan kampanye, kalau tidak, maka kami akan menindak tegas,” jelas ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, Senin (28/9).
Kata dia, ketentuan ini telah diatur dalam pasal 58, PKPU nomor 13 tahun 2020, tentang Protokol Covid-19 pada semua tahapan pemilihan. “Dalam konteks kampanye pertemuan terbatas secara tatap muka akan dibatasi jumlah maksimal sebanyak 50 orang,” jelasnya.
Lanjut dia, mewujudkan Pilkada damai dan mematuhi protokol Covid-19 selama tahapan Pilkada, sudah ditandatangani oleh semua Paslon. Maka wajib hukumnya diikuti dan ditaati bersama.
“Kami akan lakukan teguran secara tertulis, jika kemudian teguran tertulis tersebut tidak diindahkan dan melampui batas lebih dari satu jam, maka keamanan wajib membubarkan secara paksa,” katanya.
Sesuai ketentuan PKPU, metode kampanye hanya bisa dilakukan secara terbatas dengan tatap muka. Dialog atau blusukan, serta penyebaran alat peraga kampanye.
“Kami akan selalu mengawasi dalam setiap pelaksanaanya kampanye Paslon, kalau ada pelanggaran, maka kami akan tindak tegas,” terangnya. (BE05)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.