Bima, Bimakini.- Muhammad Sidik, SH, dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima, Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024. Pengukuhan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bima, Senin (7/9).
Muhammad Sidik dilantik menggantikan H. Ibrahmim H. Muhammad, SE yang telah meninggal dunia. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Putera Ferryandi, S. Ip.
Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Partai Golkar ini dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTB Dr. Zulkiflimansyah nomor 171.3-637 tahun 2020 tanggal 31 Agustus 2020. Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Bima.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bima, Sekda Bima dan jajaran FKPD, KPU Kabupaten Bima, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.
Prosesi pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Muhammad Sidik, SH yang dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima. Kemudian penandatanganan berita acara pelantikan dan penyematan PIN anggota DPRD Kabupaten Bima.
“Kami mengucapkan selamat kepada Saudara Muhammad Sidik, SH yang baru saja diambil sumpahnya. Mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Kabupaten Bima dengan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bima,” katanya.
Pelantikan dan peresmian PAW anggota DPRD Kabupaten Bima masa jabatan 2019-2024 ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bima, Sekda Bima dan FKPD serta undangan. (BE05)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.