Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

Pembuatan AJB Tanah di Kecamatan Sanggar Bisa Melalui PPAT Kecamatan

Camat Sanggar, Ahmad, SH

Bima, Bimakini.-  Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah di Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, bisa dilakukan di Kecamatan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai syarat untuk pembuatan sertifikat hak milik.

Camat Sanggar, Ahmad, SH mengatakan, sejak tahun 2019, Kecamatan Sanggar dilantik untuk bisa menerbitkan AJB melalui PPAT sebagai syarat masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah atas hak milik. “Ketika berlangsung proses jual beli, masyarakat bisa urus AJB melalui PPAT Kecamatan,” katanya, Selasa (15/9).

Lanjutnya, proses jual beli tanah yang terjadi dikalangan masyarakat, cukup banyak. Namun kesadaran untuk membuat AJB di PPAT Kecamatan, sangat kurang. Hal ini terlihat pada tahun 2019, yang buat AJB tidak sampai 20 orang.  “Sementara dari awal tahun 2020 hingga hari ini, hanya sekitar lima orang,” tuturnya.

Sedikitnya masyarakat yang buat AJB saat proses jual beli, kemungkinan kurang sosialisasi dari Pemerintah Desa. Padahal, tidak bisa dibuatkan sertifikat tanah oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) kalau belum ada AJB. Sementara keadaan di lapangan, kuitansi yang diterbitkan oleh desa setempat, dianggap sebagai syarat sah kepemilikan oleh masyarakat. “Selain dari AJB dan kelengkapan identitas diri seperti KTP, KK, NPWP, BPHTB dan lainnya, tidak bisa dijadikan bahan untuk pembuatan sertifikat,” terangnya.

Tambahnya, biaya pembuatan AJB melalui PPAT Kecamatan, tidak menarik biaya banyak. Biasanya masyarakat hanya memberikan sesuai kemampuan keungan. Karena tidak ditentukan juga kepastian biaya pembuatannya, mengingat keadaan ekonomi masyarakat yang banyak kategori menengah ke bawah. “Harapan pada masyarakat yang lakukan proses jual beli, harus upayakan mengurus AJB biar kuat secara hukum hak miliknya,” kata Ahmad.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kesalahan yang sering terjadi dikalangan masyarakat, bila melakukan proses jual beli tidak mengurus AJB karena meyakini kwitansi yang dibuat oleh Pemerintah Desa sah secara hukum. Hingga proses jual beli yang berlangsung antara pihak pertama dengan pihak kedua hanya pakai kwitansi, selanjutnya pihak kedua dengan pihak ketiga dan seterusnya hanya pakai kwitansi. Namun, saat proses jual beli yang terjadi kesekian kalinya, pembeli ingin AJB untuk pembuatan sertifikat atas nama dirinya, maka harus berurusan dengan sekian banyak yang sudah melakukan jual beli.

“Bisa sekaligus dibahas dengan pihak pertama, tapi harus minta keterangan dari pihak kedua dan pihak berikutnya, bahwa tidak keberatan dengan mengurus AJB tersebut bersama pihak pertama. Hal demikian merumitkan keadaan, namun dibutuhkan secara adminstrasi untuk kuat secara hukum hak kepemilikan atas tanah yang di jual belikan,” tegasnya. (BE10)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Setelah melakukan sosialisasi Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kumbe, Kantor Pertanahan Kota Bima kembali melakukan hal...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Bank NTB Syariah Bolo siap bertanggung jawab atas hilangnya sertifikat tanah nasabah. Bank akan menanggung biaya penerbitan sertifikat baru, karena sertifikat tersebut...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Bima menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) Tahun...

Berita

Bima, Bimakini.- Pembagian harta warisan tanah seluas 913 meter persegi milik St Nurjanah H Ishaq kepada ahli warisnya Syaiful Alam, SE dan adik-adiknya menuai...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Anggota DPR RI, H Muhammad Syafruddin, ST, MM dan Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE, menyerahkan sertifikat tanah dari program...