Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Pemkab Sediakan Rumah Sewa, Tapi Pjs Bupat Bima Pilih Hotel

Sekda Bima, Drs H Taufik HAK

Bima, Bimakini.- Setelah penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Bima periode 2020-2025 oleh KPU Kabupaten Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, SE dan Drs.H. Dahlan M. Noer mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Cuti itu diambil, demi menjaga netralitas ASN dalam Pilkada Serentak.

Setelah Bupati dan Wakil Bupati Bima mengambil cuti di luar tanggungan negara, maka sesuai aturan yang berlaku akan ada Pejabat Sementara (Pjs) yang mengisi kekosongan Jabatan tersebut.

Hal itu dikatakan Sekda Bima, Drs H Taufik HAK, Rabu.

Dikatakannya, berdasarkan Surat Edaran Kemendagri nomor 273 / 4268 / OTDA tertanggal 1 September 2020 perihal cuti diluar tanggungan Negara selama masa kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020, pada point 4 huruf C. “Pjs Gubernur, Pjs Bupati, dan Pjs Walikota selama melaksanakan tugas dan wewenangnya, memperoleh fasilitas dan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selama Pjs Gubernur, Pjs Bupati, dan Pjs  Walikota melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak menggunakan/menempati rumah dinas yang digunakan oleh Kepala Daerah selama melaksanakan cuti di luar tanggungan Negara. Namun disediakan dan diakomodasi oleh pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, dan pemerintah daerah kota.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Selama melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Pjs, dia memperoleh fasilitas dan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan kita sudah memperlakukan Pjs Bupati Bima sesuai aturan yang belaku,” jelas Sekda.

Berdasarkan aturan yang ada, maka selama Pjs Bupati Bima melaksanakan tugas dan wewenangnya, tidak dibolehkan menggunakan atau menempati rumah dinas yang digunakan oleh Kepala Daerah selama melaksanakan cuti diluar tanggungan negara. Namun disediakan dan diakomodasi oleh Pemerintah daerah, Bisa rumah sewa atau lainnya.

“Pemerintah Kabupaten Bima menyediakan akomodasi untuk Pjs berupa rumah sewa dan hotel. Kita menawarkan kepada Pjs untuk memilih salah satunya, dan Pjs sendiri yang memilih untuk menginap di Hotel selama menjabat,” jelasnya.

Pjs memilih menginap di Hotel Mutmainah selama menjabat. Terkait dengan rumah dinas pejabat yang mengambil cuti, yang sudah terlanjur disewa tahunan, semuanya sudah diatur dalam ketentuan yang ada.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Rumah dinas Bupati Bima kita sewa tahunan, Kalau nanti ada audit BPK dan penilaian dari BPK, palingan disuruh kembalikan biaya sewa lebih kurang selama 2 bulan itu. Kalau disuruh kembalikan, yang tinggal dikembalikan, kita lihat kedepannya,” tandasnya. (BE05)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Menindaklanjuti laporan kegiatan operasi Pasar Murah yang diduga memampang foto Bupati dan Wakil Bupati Bima sebagai calon Petahana pada Pilkada Kabupaten Bima...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten Bima Jum’at Khusu’ bersama, sekaligus silaturahmi dengan jama’ah Masjid Al-Hudah, di Desa Teke Kecamatan Palibelo, Jum’at (16/10). Hadir Pjs Bupati...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bima memiliki batasan kewenangan dalam menjalankan tugas selama masa kampanye. Pjs Bupati Bima, Muhammad Husni menyampaikan, sebagai pejabat...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Pjs Bupati Bima, Ir Muhammad Husni, MSi  meluncurkan pendistribusian Bantuan Sosial (Bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH)...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Pjs Bupati Bima, Ir Muhammada Husni, MSi menyampaikan, ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bima...