Dompu, Bimakini.- Bapaslon H Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani (SUKA) dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU Kabupaten Dompu. Keputusan tersebut diambil oleh KPU setelah melalui proses verifikasi dan diakhiri rapat pleno.
Namun pasangan SUKA diberikan waktu tiga hari untuk melakukan gugatan hukum ke Bawaslu terkait ketidaklolosan dalam proses verifikasi tersebut.
Hal tersebut ditindaklanjuti oleh pasangan SUKA dengan membawa dan mengajukan berkas gugatan hukum ke kantor Bawaslu Jum’at (25/9) sekitar pukul 14.00 Wita. Pasangan SUKA dan tim kuasa Hukum beserta Ketua partai pengusung juga turut hadir pada kesempatan tersebut.
Kaitan dengan gugatan tersebut sambil menunggu proses dan keputusan di tingkat bawaslu,pada sabtu 26 September 2020, sekitar pukul 11.00 wita bertempat di kediamannya salah satu tokoh masyarakat dan juga simpatisan SUKA, H Abdul Hadi H.M. Amin mengatakan surat gugatan secara resmi sudah diajukan ke kantor Bawaslu.
Lebih lanjut H. Abdul Hadi HM Amin mengimbau kepada seluruh simpatisan SUKA agar mengikuti dan menghormati segala mekanisme dan tahapan yang dijalankan pihak Bawaslu dalam menindaklanjuti gugatan yang telah diajukan.
“Dimasa pandemi covid19 ini mari kita hindari kerumunan,kita patuhi standar kesehatan dan protokol Covid19. Hindari tindakan anarkis dan mari kita dukung aparat keamanan dalam menjaga kondusifitas daerah dompu tercinta,” harapnya.
Imbauan H Abdul Hadi tertuang juga dalam sebuah video pendek yang berdurasi 1menit 38 detik. Dalam video tersebut berisikan himbauan dan ajakan kepada seluruh simpatisan SUKA untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban serta mematuhi protokoler covid19. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.