Dompu, Bimakini.- Saat ini penggunaan masker bukan lagi sekedar menjaga penyebaran Covid19, tapi menjadi keharusan. Maka, penjualan amsker pun saat ini mengalami peningkatan.
“Alhamdulillah pak cukup laris,” ujar Udin, salah satu penjual masker di pinggir jalan di Dompu.
Harga masker yang dijajakan dipinggir jalan Rp 10.000 .” Harga tertinggi sepuluh ribu pak,” kata Udin.
Kendati penegakan wajib penggunaan Masker itu sudah diberlakukan, tapi masih terlihat warga yang bandel. Baik pengguna motor maupun mobil.
Wajib masker diberlakukanya setelah diterbitkanya Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020, Pergub Nomor 50 tahun 2020 dan Perbup Kabupaten Dompu Nomor 39 tahun 2020 tentang penegakan disiplin Covid19 mulai 14 September. “Jika tidak menggunakan masker maka denda akan menanti,” kata Kabag Hukum Setda Dompu, Furkan, SH, MH.
Karena itu mantan wartawan ini meminta agar warga yang memiliki kepentingan di luar rumah, wajib menggunakan masker. Agar perjalanan tidak terganggu karena operasi gabungan razia masker. (BE03)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.