Bima, Bimakini.- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bima, menegaskan masyarakat yang mengurus data pindah kependudukan, melengkapi Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Kadis Dukcapil Kabupaten Bima, Salahuddin, SH, MSi mengatakan, masyarakat diupayakan terdaftar data kependudukannya agar memudahkan urusan administrasi. Dukcapil akan berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang ingin urus data kependudukan. “Selain urus di Kantor Dukcapil, masyarakat juga bisa mengurus di Desa maupun Kecamatan,” katanya, Selasa (15/9).
Lanjutnya, Dukcapil juga akan bertanya pada masyarakat tentang kendala yang dialami sehingga tidak terdaftar data kependudukannya. Masyarakat harus berikan jawaban sesuai kendala yang dialami. “Bagi yang lengkap bahan, bisa langsung urus di tempat, tidak perlu ke kantor Dukcapil. Tapi bagi yang belum lengkap bahan atau tidak bisa di operasi langsung, bisa ke kantor. Karena saat berada di lapangan, peralatan terbatas,” tuturnya.
Khusus bagi masyarakat yang data kependudukannya berada di luar daerah, karena pekerjaan atau lain, harus cepat mengurus data kepindahannya. Bagi yang sempat urus SKPWNI sebelum kembali ke Kabupaten Bima, tinggal lengkapi bahan tambahan seperti KK saat pindah, KK serta buku nikah untuk masuk setelah resmi pindah kembali ke Kabupaten Bima. Tapi bagi yang sudah nikah, tinggal sediakan KK dan buku nikah supaya terbit KK baru dengan status kawin tercatat. “Bagi masyarakat yang kembali ke Kabupaten Bima tidak bawa SKPWNI, hadir sendiri di Kantor Dukcapil untuk bikin surat penyataan di atas materai 6000,” imbuhnya.
Salahuddin menambahkan, pengajuan terbitnya SKPWNI, kadang direspon cepat oleh Dukcapil tujuan, kadang juga tidak. Tegantung dari wilayah. Biasanya yang respon lama hingga beberapa minggu bahkan satu bulan, wilayah DKI, Jabodetabek, Batam, Banjarmasin dan beberapa lagi lainnya. “Daerah yang respon cepat biasanya Kalimantan, Makassar, lebih-lebih yang satu provinsi karena biasanya hanya hitungan jam,” terangnya. (BE10)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.