Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Polsek Dompu Amankan Miras Satu Truk

Miras yang diamankan.

Dompu, Bimakini.- Timsus Polsek Dompu yang dipimpin Kapolsek Dompu IPDA I Kadek Swadaya Atmaja, S.sos, berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Truk dengan Nopol DR 8744 AC yang dikemudi DD (42) warga Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Kamis (3/9), sekitar pukul 02.30 Wita bertempat di jalan Lintas Dompu tepatnya di Pertigaan Kari Jawa. Polisi mengamankan satu unit truck tersebut karena kedapatan memuat ratusan botol Minuman Keras (Miras) disimpan di bawah tumpukan sayur sayuran dan buah pisang dengan maksud untuk mengelabui polisi.

 

Kapolres Dompu melalui Paur Humas Aiptu Hujaifah mengatakan, berawal Informasi dari masyarakat bahwa terkait adanya 1 (satu) unit truk yang mengangkut Miras. Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Dompu IPDA I Kadek Suadaya Atmaja S.sos bersama timsus melakukan monitoring dan pengembangan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Hujaifah.

Selanjutnya, Kapolsek memploting anggotanya untuk menempati beberapa tempat (persimpangan jalan) yang diperkirakan truk tersebut akan melintas. Sekitar pukul 02.30 Wita truk tersebut melintas di jalan raya Karijawa akan belok ke arah jalan baru dan segera saja anggota Polsek Dompu memberhentikan truk tersebut dan selanjutnya melakukan pengecekan barang yang dimuat dan ditemukan tumpukan Miras. Oleh anggota menginformasikan kepada Kapolsek yang menunggu di depan Polsek Dompu,” terangnya.

Kapolsek Dompu memerintahkan untuk membawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut. Tiba di Mapolsek, Supir yang bernama DD diinterogasi dan dihadapan polisi menjelaskan bahwa Miras tersebut milik ILH yang beralamat di Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima,” ungkapnya.

Kapolsek membeberkan Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa, 22 kardus arak tuban berisi 528 botol, 13 kardus anggur merah berisi 156 botol, 1 kardus Bir Singaraja berisi 12 botol, 1 kardus Porst Bir, Berisi 12 botol, 7 kardus berisi 84 botol anggur kolesom, serta truk dengan Nopol DR 8744 AC digunakan untuk memuat barang haram tersebut,” tutupnya. (BE07)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Hasil operasi pekat rinjani 2024 yang dilaksanakan mulai 26 Februari hingga 10 Maret 2024 berhasil diungkap sejumlah kasus. Diantaranya, tiga kasus...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim gabungan dari Polsek Sape Polres Bima Kota berhasil menggagalkan penjualan berbagai jenis Minuman Keras (Miras) dalam operasi razia menjelang pergantian...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota kembali berhasil menggagalkan upaya penjualan minuman keras (miras) jenis Arak Bali di...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Ada-ada saja kelakuan para pengendara yang terpantau saat digelar Operasi Zebra Rinjani 2022 oleh Polres Bima dan stakeholdernya. Seperti yang terjadi Jum’at...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Jajaran Polres Bima Kota kembali mengamankan minuman keras (miras) jenis tradisional. Sejumlah miras itu diamankan dari warga di Kampung Sarata, Kelurahan...