Bima, Bimakini.- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Madapangga membubarkan sekolompok warga yang asyik judi sabung ayam, Ahad (20/9). Loaskinya di belakang Gudang Hasta Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.
Saat penggerebekan para pemain kocar – kacir dari sergapan polisi.
Kapolsek Madapangga, IPDA Ruslan mengatakan, pembubaran judi sabung ayam tersebut dari laporan warga. Di sekitar lokasi tersebut ada sekelompok orang judi sabung ayam.
“Kita dapat info bahwa ada tindak pidana judi sabung ayam di Bolo, setelah itu turun ke TKP,” ujar Kapolsek Madapangga, Senin (21/9).
Saat penggerebekan, para pelaku kabur dan membawa ayam aduan. Namun mengamankan 1 terpal warna kuning dan dibakar di TKP.
“Barang Bukti (BB) ayam dan gelanggang nihil. Karena sebelumnya dibawa kabur para pemain,” tandasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan aktivitas perjudian sabung ayam maupun kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat, karena melanggar hukum. Masyarakat di wilayah hukum Madapangga untuk patuhi protokol kesehatan Covid – 19. “Mari kita patuhi protokoler kesehatan Covid – 19. Yakni sering cuci tangan dengan sabun, tetap menggunakan masker, jaga jarak dan lainnya,” tutupnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.