Kota Bima, Bimakini.- Sempat diprotes salah satu perusahaan peserta tender, akhirnya Pemkot Bima melalui LPBJ memasukkan ulang dokumen lelang proyek pembangunan Masjid Agung Al-Muwahidin senilai Rp 9,8 miliar.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala LPBJ Kota Bima, Iskandar saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (9/9). “Bukan lelang ulang, tetapi memasukan penawaran ulang oleh perusahaan yang sama. mengupload dokumen lelang sebelumnya,” ungkapnya.
Alasan memasukkan penawaran ulang, kata Iskandar, lebih pada administrasi saja, karena ada sanggahan dari salah satu perusahaan yang mengikuti lelang.
Isi sanggahan, kata dia, lebih pada proses administrasi, yaitu verifikasi dokumen yang belum selesai. Namun saat ditanya soal banyaknya dugaan kekurangan perusahaan akan dimenangkan dibantahnya. “Kalau soal itu tidak benar, hanya soal administrasi saja,” ujar Iskandar.
Dari dokumen sanggahan yang diterima, kata dia, akhirnya Pokja memutuskan tidak meloloskan tiga perusahaan yang mengikuti lelang. Karena memertimbangkan waktu pelaksanaan. Jika kalau ditender atau dilelang ulang, akan menggangu jadwal pekerjaannya.
Lanjutnya, yang memasukan dokumen penawaran ulang hanya tiga perusahaan yang gugur atau peserta penyedia memasukan penawaran gugur atau tidak lolos.
Seperti dilansir media ini sebelumnya, salah satu kuasa usaha PT Inneco proses lelang pembangunan Masjid Agung Al-Muwahidin lantaran banyak persoalan dan kejanggalan. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.