
Terduga pelaku dan barang bukti Narkoba yang diamankan.
Dompu, Bimakini.- Tim Opsnal Polsek Woja menangkap seorang terduga pelaku pemilik dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (3/9) sekitar pukul 18.45 Wita. Penangkapan di sebuah gubuk di Dusun Selaparang Timur, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Bersama terduga pelaku diamankan barang bukti, diantaranya 16 poket Narkoba. Sebelumnya juga pernah dihukum dengan kasus yang sama.
Paur Humas Polres Dompu, AIPDA Hujaifah mengatakan, penangkapan terhadap BHT (35), warga Lingkungan Kandai Dua Barat, Kecamatan Woja, dari informasi masyarakat. Ada seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan bertransaksi narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut tim Opsnal bergerak dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di TKP kaitan dengan informasi tersebut,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, Tim Opsnal menemukan kecocokan dengan informasi dari masyarakat dan menghubungi Kapolsek Woja, IPDA Abdul Haris. Kapolsek Woja berkoordinasi via phone dengan Kasat Narkoba IPTU Tamrin, SSos tentang adanya informasi dari Tim opsnal tersebut.
Atas perintah Kapolsek, Tim Opsnal menangkap terduga yang sedang membungkus kristal bening yang diduga sabu-sabu. Saat penangkapan terduga mengakui barang tersebut miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Woja. Barang bukti yang diamankan berupa uang, handphone, bong, 16 paket sabu, gunting dan lainnya.
Terduga merupakan mantan narapidana dengan kasus yang sama. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
