Mataram, Bimakini.- Pemerintah Provinsi NTB telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2020, tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Perizinan Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan.
“Samsat ini pertama di Indonesia. Alhamdulillah, ini menjadi energi positif yang datang dari NTB,” ujar Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, saat meluncurkan Program Pelayanan Samsat Perizinan Kapal Perikanan, di Kantor Pelabuhan Perikanan Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Jum’at (18/9/2020).
Pergub Nomor 24 Tahun 2020 ini disahkan dengan empat tujuan. Pertama, mengoptimalkan pelayanan perizinan kapal perikanan. Kedua, mendekatkan, memudahkan dan mempercepat pelayanan perizinan kapal di pelabuhan perikanan kepada masyarakat. Ketiga, menerbitkan pelayanan perizinan kapal. Keempat, memberikan kepastian hukum pelayanan perizinan kapal.
Pemprov NTB berharap kualitas Samsat Perizinan Kapal Perikanan tersebut terus ditingkatkan, karena menurut Wagub, berbicara pelayanan dalam bidang apapun, tujuannya adalah memudahkan, mendekatkan dan membuat nyaman seluruh masyarakat yang dilayani.
“Mari kita jaga laut kita, kita jaga masyarakat dan dorong perekonomian nelayan menuju kesejahteraan,” tambah Wagub yang akrab disapa Umi Rohmi tersebut.
Ia berharap, inovasi tersebut tidak boleh terhenti sampai di sini. Dengan adanya Samsat Perizinan Kapal Perikanan tersebut membuat seluruh nelayan merasa aman dalam menjalankan seluruh aktifitas usahanya.
“Laut kita begitu kaya, kekayaan laut ini harus dibarengi dengan menjaga habitat yang ada di dalamnya,” harap Umi Rohmi.
Umi Rohmi melanjutkan, Samsat Perizinan Kapal Perikanan ini terus diperluas di Provinsi NTB, tidak hanya di Lombok. Di Sumbawa hingga Bima harus ada Samsat ini sehingga NTB mempu memberikan contoh baik untuk daerah lainnya di Indonesia.
Tidak hanya kualitas, lanjut Umi Rohmi, pelayanannya juga harus cepat, serta tidak menyulitkan nelayan. Jangan sampai, waktu dihabiskan untuk mengurus perizinan, tapi nelayan harus meninggalkan pekerjaannya untuk memberikan keluarganya nafkah.
“Selain kualitas, pelayanannya harus cepat, kita permudah nelayan yang telah berniat baik membuat perizinan tersebut,” tambah Umi Rohmi dihadapan puluhan nelayan yang juga hadir pada kesempatan itu.
Menurut Wagub, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 4 (poin l), pelayanan publik harus berazaskan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.
Pada kenyataannya, pelayanan publik pada perizinan kapal perikanan yang menjadi kewenangan daerah masih belum memenuhi azas tersebut, mengingat proses perizinan masih membutuhkan waktu lama, proses yang tidak sederhana dan multisektor, serta relatif jauh (aksesibilitas) dari keterjangkauan masyarakat yang ingin memanfaatkan perizinan kapal perikanan, khususnya nelayan kecil. Karena alasan tersebut maka lahirlah Samsat Perizinan Kapal Perikanan untuk memudahkan nelayan.
“Seluruh pelayanan yang ada, harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” tutup Umi Rohmi diikuti tepuk tangan tamu undangan. PUR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.