Dompu, Bimakini.- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu berhasil menangkap seorang pria ML (38) warga Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu yang diduga memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
ML ditangkap oleh polisi di depan kantor Dunia Mas tepatnya di Kelurahan Bali 1 pada Selasa (22/9) sekitar pukul 21.45 WITA.
Paur Humas Polres Dompu, AIPTU Hujaifah, mengatakan, dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu bungkus plastik transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,47 gram.
Selain barang bukti sabu polisi juga mengamankan 1 dompet warna coklat, korek api gas yang sudah dimodif, 1 tabung kaca, tiga sedotan yang sudah dimodif bentuk l, 1 scope yang terbuat dari sedotan, 1 buah gunting, 1 tutup botol yang sudah dimodif uang senilai Rp 40.000 dan satu unit sepeda motor merk Scoopy warna merah dengan nomor polisi DR 2365 YL beserta kunci kontaknya.
Kata dia, penangkapan berawal dari anggota satuan resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa atau menguasai narkotika dengan mengendarai sepeda motor merek Scoopy berwarna merah, Selasa (22/9) pukul 21.45 Wita.
Mendapat informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Dompu mengintai dan memantau sepeda motor dengan ciri-ciri tersebut. Tidak lama kemudian setelah anggota satresnarkoba Polres Dompu melihat sepeda motor dengan ciri-ciri yang telah disebutkan di atas kemudian anggota melakukan pengejaran karena terduga.
Setelah terduga diberhentikan An-Nur duga membuang satu gulung plastik transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga berisi sabu-sabu.
Selanjutnya anggota meminta bantuan terhadap masyarakat sekitar untuk menyaksikan penggeledahan. Polisi akhirnya menemukan satu gulung plastik klip transparan yang dibuang terduga yang berisi sabu-sabu tidak jauh dari sepeda motor.
Terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Dompu guna mendapat pemeriksaan lebih lanjut. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.