Dompu, Bimakini.- Tim Puma Polres Dompu berhasil meringkus salah satu pelaku terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yaitu MS alias LI (24). Penangkapan warga Dusun Palia, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu itu Senin (21/9) sekitar pukul 00.30 Wita di Desa Tanju.
Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengatakan, MS alias Li ditangkap setelah Satuan Reskrim Polres Dompu menemukan fakta baru dari hasil pengembangan penyidikan. Sebelumnya polisi telah menangkap dua terduga pelaku curat ID alias Ci’i dan SD alias Jefen serta seorang wanita SM diduga sebagai penadah.
Dihadapan penyidik ID dan SD menceritakan, bukan hanya berdua, namun ada satu rekannya MS alias Li terlibat.
Kaitan dengan fakta baru tersebut Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan Tim Puma untuk segera menyelidiki keberadaan MS alias Li serta melakukan penangkapan untuk menjalani proses hukum.
Dari beberapa informasi yang dihimpun bahwa MS alias Li berada di Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa. Selanjutnya Tim Puma bergerak menuju lokasi.
“Sesampainya di lokasi tujuan, memang benar adanya bahwa MS alias Li sedang berada di sebuah keramaian malam warga Desa tanju. Dari tempat tersebut Tim Puma melakukan penangkapan selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.