Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Sepekan Lebih Razia, Denda Masker Terkumpul Rp 13,8 Juta

Sidang ditempat terhadap pelanggar Perda masker.

Kota Bima, Bimakini.- Operasi Yustisi yang digelar Polres Bima Kota bersama tim gabungan nya sejak Senin 14 – 21 September 2020, berhasil mengumpulkan denda sebanyak Rp 13,8 Juta.

Jumlah denda itu hasil sanksi dari 138 pengendara yang tidak menggunakan masker yang petugas razia saban harinya dari pagi hingga sore harinya.

“Sampai Senin hari ini, razia kita lakukan, sebagai wujud pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 serta Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 terus dilaksanakan di kota Bima,” jelas Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono S Ik kepada wartawan, Senin (21/09).

Dalam razia itu bebernya, pihaknya tetap menerapkan protokol Covid19 mulai dari aarat gabungan yang terdiri dari personil Polres Bima Kota, TNI dan unsur Pemkot  Bima.

Selama razia tersebut lanjutnya,  petugas gabungan menjaring pengendara maupun masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker dan tidak mengindahkan protokol kesehatan saat keluar rumah.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Kegiatan operasi ini juga dilakukan adalah dalam rangka membentuk kebiasaan baru bagi masyarakat di masa new normal, untuk tetap menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan,” terang Kapolres Bima Kota.

Dalam razia tersebut warga yang melanggar protokol kesehatan dikenakan Sanksi administratif dengan membayar denda sejumlah yang bervariatif sesuai dengan aturan yang dilanggar.

“Untuk sanksi sendiri tergantung pelanggaran nya seperti apa, kalau ringan kami berikan sanksi sosial tapi kalau berat nanti akan dikenakan sanksi administratif berupa denda uang tunai,” paparnya.

Selama seminggu lebih berjalannya operasi ini urainya, jumlah pelanggar dari hari ke hari semakin menurun. “Dan ini membuktikan bahwa kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan semakin tinggi,” pungkasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tetap menggunakan masker ketika keluar rumah dan selalu menerapkan protokol Covid19. (BE09)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Dompu, Bimakini. – Berdasarkan update data Covid-19 Provinsi NTB tanggal 12 Juli 2021 pukul 17.00 Wita. Ada penambahan kasus baru sebanyak 30 orang pasien...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Warga masih banyak belum menyadari bahkan menganggap remeh akan pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yang telah didengungkan atau disosialisasikan pemerintah, baik melalui...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Operasi yustisi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polisi Sektor (Polsek) Monta, Kabupaten Bima, menemukan sejumlah pelanggaran oleh pengendara hingga diberikan sanksi. Bhabinkamtibmas Pela,...

Peristiwa

Dompu, Bimakini. – Sebanyak 223 pemuda yang masih bandel tak taat dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 disanksi aparat keamanan Polres Dompu....

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Ops Yustisi kembali digelar untuk penegakan hukum  sesuai Inpres Nomor 6 tahun 2020, Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang penaggulangan penyakit menular...