Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Terlibat Kasus Curat, Tiga Terduga Digulung Tim PUMA Polres Dompu

ilustrasi

Dompu, Bimakini.- Tim PUMA Polres Dompu kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Sabtu (19/9).  Tiga orang ditangkap yang diduga terlibat dalam kasus curat.

Ketiga terduga yaitu SD alias Jefen (29),  warga Dusun Jembatan Me’e, Desa Ana mina, Kecamatan Manggelewa dan ID alias Ci’I (35), warga Dusun Mada Mina, Desa Sori utu, Kecamatan Manggelewa. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing. Sedangkan satu lainnya diduga sebagai penadahan, yakni SM, perempuan (53)  warga di Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja.

Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan, pencurian dengan pemberatan terjadi Rabu (18/9) di rumah korban Puput Ana Fitri (31) di Dusun Rinjani, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa.

Menurut keterangan korban para pelaku mencongkel jendela, tepatnya  di ruang tamu. Kemudian kedua pelaku masuk kedalam rumah dan mencuri barang-barang , berupa laptop,  HP, kalung emas 8 gram, cincin emas seberat 5 gram. Selain itu, atas berisi surat surat berupa kartu ATM, SIM, KTP dan STNK Sepeda Motor serta uang sejumlah Rp 1,5 juta. “Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp 25 juta, sehingga melaporkan ke Polres Dompu 19  September 2020,” ujarnya, Sabtu.

Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan anggotanya untuk memeriksa saksi-saksi. Dipimpin Bripka Zainul Subhan  dilakukan penyelidikan terkait kasus curat. Salah satu barang hasil curiannya yaitu satu unit laptop merek Acer di jual oleh  ID alias Ci’i pada SM seharga Rp 1,5 juta.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Dari hasil penyelidikan tersebut Tim Puma kemudian melakukan pengecekan di rumah SM dan benar adanya bahwa satu unit Laptop yang dibeli SM dari ID adalah milik korban. Setelah mendapatkan fakta tersebut selanjutnya Tim Puma menangkap ID alias Ci’i di rumahnya dan atas keterangan ID alias Ci’i pencurian dilakukan bersama dengan SD alias Jefen kemudian  Tim Puma melakukan penangkapan juga terhadap SD alias Jefen,” terangnya.

Saat ini ketiga terduga diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut. Untuk terduga pelaku curat di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman 7  tahun penjara, sedangkan terduga pelaku penadahan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (BE04)

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil mengungkap dan menangkap dua remaja yang menjadi pelaku pembobolan SDN di Lambu,...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Upaya mediasi kasus penganiayaan terhadap ibu hamil, Aisyah asal Desa Riwo, Kecamatan Woja yang dilakukan Polsek Woja dengan terduga pelaku HAY...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Personel Polsek Madapangga Polres Bima berhasil mengevakuasi dua terduga pelaku pencurian dari amukan massa pada Minggu 02/04/23 malam kemarin. Kedua remaja tersebut...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Personel Polsek Monta Polres Bima berhasil meringkus terduga pelaku pencurian hewan ternak, di Desa Baralau Kecamatan Monta Kabupaten Bima pada Selasa 28...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Tim PUMA I Sat Reskrim Polres Bima Kota mengamankan Den, warga Desa Lambu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Rabu malam 18 Januari 2023....