Bima, Bimakini.- AR (24) warga Desa Doro O’o, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, ditangkap petugas saat razia gabungan dalam rangka operasi yustisi Covid19, di jalur dua Kalaki Desa Panda, Kecamatan Woha, Rabu (30/9) pukul 12.00 WITA. Pelaku ditangkap karena kedapatan membawa sepucuk senpi rakitan.
“Polisi berhasil mengamankan satu pucuk senpi rakitan beserta amunisi, dari tangan pelaku bernama AR warga desa Doro O’o,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima, IPTU Adhar, SSos.
Lanjut Adhar, penangkapan AR saat razia gabungan yustisi di jalan dua jalur Desa Panda. Polisi memerhentikan salah satu unit sepeda yang dikendarai oleh pelaku.
“Pelaku saat itu tidak menggunakan masker kemudian dilakukan pemeriksaan indentitas karena salah satu anggota melihat kecurigaan terhadap pelaku sehingga dilakukan pemeriksaan badan,” jelasnya.
Saat diperiksa, bersangkutan bertingkah, sehingga salah satu polisi langsung memegang pinggang pelaku. Rupaya, terselip satu pucuk senpi rakitan beserta amunisi.
“Setelah diperiksa, rupanya dipinggang pelaku ada satu pucuk senpi yang diapit dibagian celana, dan ditemukan martil peluru dibawa pelaku,” jelasnya.
Untuk saat ini, pelaku sudah diamanankan di Polres Bima, untuk proses hukum lebih lanjut. (BE05)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.