Dompu, Bimakini.- Polres Dompu, Senin (14/9) mulai razia menegakkan Perda NTB Nomor 7 tahun 2020 dan Pergub NTB Nomor 50 tahun 2020 tentang pengendalian penyakit menular. Sasarannya adalah warga yang tidak mengenakan masker sesuai dengan Perda tersebut.
Sebelum razia, Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, S.H., S.I.K, memimpin apel.
Kapolres menegaskan, ini merupakan perintah pimpinan satuan atas harus mendukung Perda Nomor 7 tahun 2020 untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi penggunaan masker di Kabupaten Dompu. Selain itu, lanjut Kapolres, operasi yustisi juga dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19.
Usai apel, dilanjutkan razia di depan RSUD Dompu dan pasar atas. Hasilnya, banyak warga yang tidak memakai masker.
Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hijaifah mengatakan, warga yang tidak mengenakan amsker diberikan sanksi sosial, yakni menyapu jalan dan membayar denda. Diterapkannya aturan seperti ini diberharap ini ada efek jera dan lebih disiplin dan patuh terhadap Protokol Covid19.
“Karena ini semua untuk kebaikan seluruh lapisan masyarakat. Kegiatan seperti ini akan terus berlanjut dan sehingga masyarakat benar benar paham tentang penerapan aturan dan juga mematuhi segala peraturan pemerintah,” ujarnya. (K07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.