Dompu, Bimakini. – Dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon Kepala Daerah, bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Dompu, H. Syaifurahman Salman, SE dan Ika Rizky Veryani dipastikan gagal bertarung di Pilkada Dompu, 9 Desember 2020.
Ketua KPU Kabupaten Dompu, Drs Arifuddin., Rabu (23/9) usai rapat pleno menyebutkan bahwa, berdasarkan hasil verifikasi faktual keabsahan berkas admistrasi Bapaslon yang berjargon SUKA tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Berdasarkan hasil klarifikasi KPU Dompu di Lapas Kelas II A Mataram, Bapaslon tersebut belum mencapai 5 tahun menjadi mantan narapidana. Berdasarkan rapat pleno kami KPU Dompu, 1 Bapaslon dinyatakan TMS yakni atas nama H. Syaifurahman Salman, SE dan Ika Rizky Veryani,” ucap Ketua KPU Dompu, Drs Arifuddin didampingi komisioner KPU lainnya. (K07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.