Bima, Bimakini.- Tiga Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bima, menghadiri deklarasi dan komitmen bersama untuk siap mematuhi protokol kesehatan Covid19 pada semua tahapan Pemilukada serentak tahun 2020. Deklarasi berlangsung di Mapolda NTB, Kamis (17/9).
Selain dihadiri tiga Bapaslon dari Kabupaten Bima, hadir juga Bapaslon dari 6 Daerah di NTB. Juga melibatkan Timses, penyelenggara Pilkada dan TNI – Polri.
“Kami menghadiri deklarasi dan komitmen bersama Bapaslon Bupati, Wakil Bupati dan Wali Kota, Wakil Wali Kota untuk siap mematuhi protokol kesehatan Covid 19 pada semua tahapan Pemilukada serentak tahun 2020 di Provinsi NTB, yang diadakan Polda NTB, ” jelas Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran, SPdI, SH.
Kata dia, tiga Bapaslon yang hadir yakni Pasangan In-Dah, Syafa’ad dan IMAN.
Imran juga mengaku, dalam materi dekralasi, juga dipaparkan ancaman pidana bagi pelanggar protokoler kesehatan diatur dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
“Dalam pasal 14 ayat 1, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana Penjara selama 1 tahun atau denda Rp1juta, itu ancaman dijelaskan Polda NTB,” jelasnya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar mengindahkan setiap larangan dikeluarkan oleh penyelenggara Pilkada, semua itu untuk mematuhi protokol kesehatan Covod19. (BE05)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.